Bupati Merauke Buka Lokakarya Ranperda Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim
ASKARA - Bupati Merauke Yoseph Bladip Gebze secara resmi membuka Lokakarya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim, yang berlangsung di Halogen Hotel, Merauke.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Wasur Lestari (YWL) Papua, bekerja sama dengan The Samdhana Institute, Fokker LSM Papua, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Lokakarya tersebut merupakan kelanjutan dari tiga seri Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Dalam sambutannya, Bupati Yoseph Gebze menyampaikan apresiasi kepada tim kerja YWL Papua yang dinilai berhasil membangun sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Merauke. “Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur YWL Papua Paschalina C.H. Rahawarin menjelaskan bahwa seluruh masukan dan saran dari hasil konsultasi publik serta FGD akan diakomodasi oleh narasumber ahli, Dr. Guntur Ohoiwutun, dalam proses revisi perubahan Perda tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam produk hukum ini,” tegas Paschalina.
Paschalina juga mengungkapkan bahwa YWL Papua akan menggelar satu pertemuan lanjutan yang membahas Perda tentang Pengakuan Terhadap Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Merauke, yang memiliki keterkaitan erat dengan Perda Pengelolaan SDA. “Kedua perda ini saling melengkapi sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.
Sebagai aktivis lingkungan yang telah berkecimpung sejak 1990-an, Paschalina menyebut YWL Papua akan kembali menggelar kegiatan bersama masyarakat dan Bupati Merauke dalam waktu dekat, difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. Setelah dokumen Ranperda selesai, tim akan menyerahkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk diteruskan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Merauke agar segera diproses untuk pengesahan.
Menutup acara, Bupati Yoseph Gebze menegaskan pentingnya implementasi nyata dari Perda yang disusun tersebut. “Kedua Perda ini harus memiliki kekuatan hukum yang tegas dan terus disosialisasikan agar mampu memberikan edukasi, baik kepada masyarakat adat, pemerintah, maupun kalangan investor, untuk bersama-sama menghormati keputusan yang telah dirumuskan masyarakat adat,” pungkasnya.

Komentar