Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Laut Kepri
ASKARA – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin melalui jalur laut. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menindak dua kapal yang beroperasi di wilayah Perairan Kepulauan Riau hingga Natuna.
Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi pengawasan laut yang dilakukan aparat gabungan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi, pertukaran informasi, serta analisis bersama antarlembaga dalam menentukan target penindakan.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).
MV Fuchangxing 1 Ditindak di Perairan Anambas
Penindakan pertama dilakukan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.
Analisis terhadap pola dan rute pelayaran kapal tersebut juga menunjukkan adanya dugaan kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal lain bernama MT Ashley.
Dari hasil analisis tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.
Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 800 kilogram.
Selain barang bukti tersebut, aparat gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Para kru tersebut diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.
Atas dugaan perbuatannya, para kru kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 beserta para kru terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
MT Ashley Diperiksa, K-9 Temukan Mesin Vacuum Seal
Dalam rangkaian operasi yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley.
Anjing pelacak atau unit K-9 Bea Cukai dikerahkan untuk memeriksa seluruh bagian kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba.
Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal di atas kapal.
Temuan itu diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal yang menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.
Kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan kembali disebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Bea Cukai Perkuat Operasi Gabungan
Djaka menegaskan, dalam menghadapi pola kejahatan yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui pertukaran intelijen secara cepat, pemanfaatan jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga penggunaan unit K-9.
Pengawasan tersebut dilakukan di berbagai titik rawan, termasuk bandara, pelabuhan, kantor pos, serta kawasan perbatasan.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat dan mendorong keterlibatan publik untuk melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.
Menurut Djaka, kolaborasi antarlembaga tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Komentar