Selasa, 01 September 2026 | 23:48
NEWS

Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Bisa Jadi Ketua Definitif

Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Bisa Jadi Ketua Definitif
Soleman Ponto (Dok Panca)

ASKARA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman definitif hanya karena menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.

Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membedakan secara tegas antara jabatan definitif dan pelaksanaan tugas akibat kekosongan jabatan.

“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif,” kata Ponto, Senin (31/8/2026).

Pasal 22 Hanya Atur Pelaksanaan Tugas

Ponto merujuk Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan, apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua sampai masa jabatan berakhir.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk memastikan fungsi Ombudsman tetap berjalan. Namun, tidak ada ketentuan yang mengubah status jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua.

“Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua,” tegasnya.

Frasa “sampai masa jabatan berakhir”, lanjut Ponto, merupakan batas waktu maksimal bagi Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua ketika terjadi kekosongan.

Kekosongan Ada pada Jabatan Ketua

Ponto menegaskan, tidak terdapat kekosongan hukum terhadap jabatan Wakil Ketua. Jabatan tersebut telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman untuk satu periode.

Karena itu, menurut dia, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.

“Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya,” ujarnya.

Menurut Ponto, persoalan hukum yang sesungguhnya justru berada pada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Ombudsman.

UU Ombudsman telah mengatur alasan Ketua berhenti atau diberhentikan serta mengatur Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Namun, undang-undang tersebut tidak secara khusus mengatur tata cara pengisian jabatan Ketua secara definitif di tengah masa jabatan.

“Letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan,” kata Ponto.

Mekanisme Pemilihan Awal Tak Otomatis Berlaku

Ponto juga mengingatkan agar mekanisme pemilihan pimpinan Ombudsman pada awal periode tidak serta-merta digunakan sebagai dasar PAW Ketua.

Pasal 14 sampai Pasal 16 UU Ombudsman mengatur proses pembentukan susunan Ombudsman pada awal periode, mulai dari pengajuan calon oleh Presiden hingga pemilihan dan penetapan oleh DPR.

Namun, menurut Ponto, seluruh mekanisme tersebut telah selesai ketika susunan Ombudsman untuk satu periode terbentuk.

“Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda,” tegasnya.

Ia menilai kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus dibaca sesuai dengan norma yang secara tegas diberikan undang-undang. Kewenangan tersebut tidak dapat diperluas menjadi kewenangan melakukan PAW Ketua apabila mekanismenya memang tidak diatur.

Diskresi, Ponto: Ranah Presiden

Ponto berpandangan kekosongan norma mengenai PAW Ketua dapat dikaji melalui UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut, diskresi dapat digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.

Namun, Ponto menilai DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara.

Sebaliknya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan pimpinan Ombudsman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal,” ujarnya.

Diskresi Presiden Tetap Ada Batas

Meski demikian, Ponto mengingatkan diskresi Presiden tidak berarti dapat dilakukan tanpa batas.

Setiap diskresi tetap harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, serta dilakukan dengan iktikad baik.

Karena itu, diskresi hanya dapat diarahkan untuk menyelesaikan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua, bukan mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif.

“Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif,” jelas Ponto.

Minta Proses Terbuka

Ponto juga meminta pemerintah membuka dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif, serta prosedur pengambilan keputusan kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi pelayanan publik, maladministrasi, dan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas,” katanya.

Ia menegaskan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam proses penetapan pimpinan Ombudsman.

“Hal itu dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri,” pungkas Ponto.

 

Komentar