Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:27
NEWS

Soleman Ponto: Keadilan Jangan Berhenti di Bibir Pantai

Soleman Ponto: Keadilan Jangan Berhenti di Bibir Pantai
Soleman Ponto (Dok Panca)

ASKARA — Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan aktivitas pelayaran yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan perekonomian. Namun, menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, sistem hukum nasional masih menghadapi celah dalam menangani perkara yang terjadi di atas kapal.

Ponto mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Maritim, yakni pengadilan khusus yang memiliki kompetensi menangani perkara dalam ruang hukum maritim secara lebih utuh.

“Penumpang menyerahkan keselamatan dirinya kepada pengangkut. Sementara pekerja kapal bekerja dalam struktur komando yang sangat hierarkis dan jauh dari daratan. Ketika terjadi persoalan hukum, posisi mereka tidak seimbang dengan perusahaan atau pemilik modal,” ujar Ponto, Minggu (16/8/2026).

Jangan Gunakan Logika Hukum Darat

Ponto mengatakan, peristiwa hukum di atas kapal memiliki karakter yang berbeda dengan perkara di daratan. Di kapal terdapat nakhoda, awak kapal, struktur komando, muatan, prosedur keselamatan dan sistem operasi yang saling berkaitan.

“Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan,” katanya.

Menurut Ponto, persoalan maritim saat ini dapat bersinggungan dengan berbagai forum, mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan hingga Mahkamah Pelayaran.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat satu persoalan terpecah ke dalam sejumlah proses hukum. Pada akhirnya, pihak yang paling rentan—awak kapal, penumpang dan keluarga korban—justru dapat menghadapi proses panjang dan mahal.

Kasus LCT Legend Aquarius Jadi Catatan

Ponto juga menyinggung perkara kapal LCT Legend Aquarius sebagai salah satu bahan evaluasi. Dalam kajiannya, perkara tersebut melibatkan tiga awak kapal warga negara India yang dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara narkotika.

Menurut Ponto, perkara tersebut menunjukkan pentingnya melihat struktur komando dan penguasaan terhadap kondisi di atas kapal sebelum menentukan pertanggungjawaban seseorang.

“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang paling mudah dijangkau secara hukum, tetapi siapa yang sebenarnya mempunyai penguasaan terhadap keadaan atau peristiwa tersebut,” ujarnya.

Korban Kecelakaan Kapal Jangan Dipingpong

Ponto juga menyoroti posisi penumpang dan keluarga korban kecelakaan kapal. Menurutnya, korban membutuhkan mekanisme pemulihan yang sederhana dan efektif.

Mahkamah Pelayaran, kata dia, memiliki peran penting dalam pemeriksaan aspek teknis dan profesi pelayaran, tetapi bukan forum yudisial untuk memutus hak korban atau memberikan ganti rugi.

“Kalau terjadi kecelakaan kapal, korban membutuhkan kepastian mengenai haknya. Jangan sampai keluarga korban harus berpindah-pindah forum untuk mendapatkan pemulihan,” tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi pekerja kapal yang menghadapi persoalan upah, jam kerja, repatriasi maupun kecelakaan kerja. Persoalan ketenagakerjaan tersebut terkadang berkaitan langsung dengan perkara perdata maupun pidana.

Enam Unsur Yurisdiksi Maritim

Dalam konsep yang ditawarkannya, Ponto memperkenalkan ruang hukum maritim atau locus absolutus delicti yang mencakup enam unsur, yakni kapal, operasi kapal, muatan kapal, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan dan pencemaran laut oleh kapal.

“Begitu salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka peristiwa itu dapat ditempatkan dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim,” jelasnya.

Menurut Ponto, unsur manusia di atas kapal menjadi penting karena mencakup penumpang dan awak kapal sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

Hakim Wajib Paham Dunia Maritim

Ponto mengingatkan, pembentukan Pengadilan Maritim tidak boleh sekadar menghasilkan gedung dan institusi baru. Sumber daya manusia yang menjalankannya juga harus memiliki kompetensi maritim.

Ia mengusulkan hakim yang memiliki kompetensi atau sertifikasi maritim serta dukungan ahli yang memahami navigasi, kelaiklautan, struktur komando, tanggung jawab pengangkut dan aspek teknis pelayaran.

“Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya,” katanya.

Pengadilan tersebut, menurut Ponto, idealnya berada di wilayah pelabuhan utama dengan mekanisme hukum acara yang sederhana dan cepat. Pemeriksaan jarak jauh juga perlu dimungkinkan bagi awak kapal yang sedang berlayar.

Tidak Perlu Mengubah Konstitusi

Ponto menilai pembentukan Pengadilan Maritim dapat dilakukan melalui undang-undang sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.

Ia menyebut keberadaan sejumlah pengadilan khusus seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Anak sebagai preseden.

Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR mulai menyusun naskah akademik serta rancangan undang-undang Pengadilan Maritim.

“Jangan hanya membentuk lembaganya. Seluruh ekosistem peradilan maritim harus dibangun secara bersamaan agar lembaga tersebut benar-benar berfungsi,” ujarnya.

Bagi Ponto, Indonesia tidak cukup hanya memiliki kekuatan maritim dan armada pelayaran yang besar. Negara juga harus memastikan hukum mampu menjangkau mereka yang hidup dan bekerja di laut.

“Keadilan tidak boleh berhenti di bibir pantai. Bagi penumpang dan pekerja kapal, keadilan menjadi nyata ketika negara menyediakan forum yang memahami kapal sebagai ruang hidup, bukan sekadar benda yang berada di suatu titik koordinat,” pungkasnya.

 

Komentar