ASKARA - Aktivitas pembelian Pertalite secara berulang di SPBU 34.14103 Semper 2, Jalan Plumpang Semper Nomor 53, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pembelian menggunakan sepeda motor dalam waktu berdekatan.
Operator berinisial DW mengakui pernah melayani pihak yang disebut sebagai pengecer. Namun, setelah pihak tersebut kembali melakukan pembelian dan diketahui operator, pelayanan dihentikan.
“Memang sebelumnya sudah pernah kami layani. Kemudian untuk yang kedua kalinya kedapatan, akhirnya tidak kami layani lagi,” ujar DW kepada awak media, Sabtu (3/10/2026).
DW juga menyebut terdapat pihak lain yang melakukan pembelian Pertalite secara berulang. Salah satunya tercatat melakukan transaksi sekitar pukul 15.32 WIB dan kembali membeli dalam waktu tidak terlalu lama setelah transaksi pertama.
Meski demikian, pembelian berulang menggunakan sepeda motor belum dengan sendirinya membuktikan adanya penjualan kembali atau pelanggaran. Tujuan penggunaan BBM tersebut masih membutuhkan pendalaman dan bukti lebih lanjut.
Sementara itu, Aji selaku pengawas SPBU menegaskan manajemen tidak pernah memerintahkan operator melakukan penjualan Pertalite secara ilegal. Menurutnya, apabila ada pelanggaran, hal tersebut merupakan tindakan pribadi operator.
“Dari pihak manajemen tidak pernah mendukung praktik ilegal di SPBU. Kami tidak menyarankan, apalagi mengambil keuntungan dari hal tersebut,” kata Aji.
Aji menyebut manajemen telah menerapkan sanksi tegas terhadap operator yang terbukti melanggar, bahkan mengaku telah memberhentikan puluhan operator. Ia juga mengatakan SPBU pernah mendapat teguran dari Pertamina dan memberikan penjelasan melalui proses justifikasi.
Menurut Aji, SPBU tersebut berada di kawasan yang banyak terdapat penjual BBM eceran. Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu tantangan pengawasan karena terdapat dugaan pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali.
Ia juga mengaku pernah menerima informasi mengenai dugaan pemberian uang jasa kepada operator dari pihak pengecer. Namun, Aji mengatakan tidak mengetahui langsung praktik tersebut maupun pihak yang memberikan uang.
“ Saya kurang tahu karena mungkin pemberiannya langsung ke operator. Saya tidak tahu praktik seperti itu, orangnya juga saya tidak kenal,” ujarnya.
Aji menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di dalam SPBU, tetapi juga perlu menyasar aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar lokasi.
“Kalau perlu pihak kepolisian turun langsung. Kalau perlu tugaskan personel ke SPBU satu per satu untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi dapat menjadi salah satu faktor yang membuat BBM eceran tetap memiliki pasar.
Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan perlunya pendalaman terhadap pola transaksi, identitas pembeli, tujuan penggunaan Pertalite, serta kemungkinan adanya penjualan kembali. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen SPBU menyatakan siap kooperatif apabila terdapat temuan atau laporan dari masyarakat, media, Pertamina maupun kepolisian.