NEWS
Usai Praperadilan Ditolak, Gugatan Ganti Kerugian Terdaftar di PN Jaktim
ASKARA - Perkembangan baru muncul dalam rangkaian perkara hukum di Jakarta Timur. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak permohonan praperadilan tiga tersangka pada September 2026, kini tercatat perkara ganti kerugian yang diajukan Hendra Setiawan, Maulidha Arsya Setiawan, dan Maheera Alifa Setiawan. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN J ...


