Senin, 05 Oktober 2026 | 20:39
NEWS

Jakarta Disebut Belum Punya Regulasi Parkir Valet, Tarif hingga Rp250 Ribu Dipersoalkan

Jakarta Disebut Belum Punya Regulasi Parkir Valet, Tarif hingga Rp250 Ribu Dipersoalkan
Ilustrasi parkir valet (Dok Astina)

ASKARA - Layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan, rumah makan dan tempat hiburan di Jakarta kembali menjadi sorotan. Selain persoalan tarif yang disebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah, keberadaan layanan tersebut juga dipertanyakan karena disebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur dan mengawasinya.

Sorotan itu disampaikan advokat sekaligus analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, dalam rilis pers tertanggal 5 Oktober 2026. Ia menilai praktik parkir valet perlu segera mendapat kepastian regulasi, terutama menyangkut tarif, keamanan kendaraan, tanggung jawab pengelola serta hak konsumen.

Menurut Tigor, kebutuhan terhadap parkir valet muncul karena keterbatasan ruang parkir di sejumlah lokasi publik Jakarta. Pengunjung yang kesulitan mendapatkan tempat parkir kemudian ditawari jasa petugas valet untuk membawa dan memarkirkan kendaraan mereka.

Namun, di balik kemudahan tersebut, menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan masyarakat, mulai dari tarif yang tinggi, keamanan kendaraan, potensi kerusakan hingga tidak adanya bukti pembayaran.

Persoalan tarif menjadi perhatian setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, pada 27 September 2026, mengungkap adanya warga yang disebut harus membayar biaya parkir valet sebesar Rp250 ribu di sebuah lokasi di Jakarta.

Menurut Azas Tigor, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mahal atau tidaknya tarif. Transparansi harga, bukti pembayaran dan kejelasan tanggung jawab penyedia layanan juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.

“Label layanan premium tidak boleh menjadi celah bagi pengelola atau operator parkir valet untuk menetapkan pungutan sangat mahal tanpa informasi harga yang terang serta tanpa ada bukti pembayaran,” kata Azas Tigor, mengutip pernyataan Wibi Andrino.

Tigor kemudian menyoroti hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta pada 1 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala UP Perparkiran Jakarta, Masdes, disebut menyampaikan bahwa hingga saat ini Jakarta belum memiliki peraturan khusus yang mengatur parkir valet.

“Memang sampai sekarang Jakarta belum memiliki peraturan atau belum mengatur parkir valet,” ujar Masdes sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.

Dalam rapat yang sama, Badan Pendapatan Daerah Jakarta juga disebut belum dapat memberikan data mengenai penerimaan pajak dari jasa parkir valet kepada Pansus Perparkiran Jakarta.

Kondisi tersebut, menurut Azas Tigor, menunjukkan perlunya pemerintah daerah memperjelas status layanan parkir valet, termasuk aspek legalitas, mekanisme pungutan, kewajiban perpajakan dan perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.

Karena itu, tarif layanan, jenis layanan, tanggung jawab penyedia jasa serta bukti pembayaran harus disampaikan secara transparan kepada konsumen sebelum transaksi berlangsung.

Tigor juga meminta Pemerintah Provinsi Jakarta segera mengambil langkah untuk mengatur dan mengawasi layanan parkir valet yang selama ini telah berkembang di berbagai lokasi.

Menurut dia, regulasi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas berapa biaya yang harus dibayarkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kendaraan, bagaimana mekanisme pengaduan serta bagaimana pungutan tersebut diperlakukan dari sisi perpajakan dan penerimaan daerah.

“Parkir valet harus segera diatur dan diawasi sebagai layanan publik,” tegasnya.

Ia menilai keterbatasan tempat parkir tidak seharusnya menjadi alasan bagi konsumen untuk menerima tarif yang tidak transparan. Apabila layanan valet memang merupakan fasilitas tambahan bagi pengunjung, maka mekanisme dan biaya layanan harus diinformasikan secara terbuka.

Azas juga mengingatkan bahwa tarif parkir dan biaya jasa valet merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara jelas. Masyarakat, menurut dia, perlu memperoleh informasi sejak awal apakah pembayaran yang diminta merupakan tarif parkir, biaya jasa valet atau kombinasi keduanya.

Karena itu, ia mendorong Pemprov Jakarta menyusun regulasi khusus mengenai penyelenggaraan parkir valet, termasuk standar pelayanan, tarif, perlindungan kendaraan, kewajiban memberikan bukti pembayaran, mekanisme pengawasan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Pemprov Jakarta harus segera menertibkan parkir valet dan membuat regulasi atau peraturan hukum untuk penyediaan jasa layanan parkir valet di tempat publik,” kata Azas.

Menurutnya, kepastian aturan bukan hanya diperlukan untuk mengawasi pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dengan adanya regulasi yang jelas, layanan parkir valet diharapkan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu, melainkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Azas Tigor menegaskan, persoalan parkir valet pada akhirnya bukan semata tentang mahalnya tarif, tetapi menyangkut kepastian hukum, transparansi pungutan, keamanan kendaraan dan perlindungan hak konsumen.

 

Editor: Dar Edi Yoga