PP 33/2026 Berlaku, Pelaku Usaha Wajib Lindungi Data Pelanggan
ASKARA - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) membuat pelaku usaha tidak bisa lagi memperlakukan data pelanggan secara sembarangan.
Mantan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, perubahan paradigma menjadi penting karena data pribadi bukan semata-mata aset bisnis, melainkan informasi yang dipercayakan pelanggan kepada perusahaan untuk tujuan tertentu.
“Data pribadi bukan milik, tetapi titipan. Dan pengelolaan titipan memiliki konsekuensi hukum,” kata Agus dalam pandangannya mengenai penerapan aturan PDP, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, nama, NIK, nomor telepon, riwayat transaksi, lokasi, hingga dokumen identitas pelanggan merupakan data yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Penggunaan data di luar tujuan yang disepakati berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kepercayaan konsumen.
Empat Kewajiban Utama
Agus menilai pelaku usaha perlu memahami sedikitnya empat prinsip utama dalam pengelolaan data pribadi.
Pertama, setiap pemrosesan data harus memiliki dasar pemrosesan yang sah. Perusahaan harus menjelaskan tujuan penggunaan data dan memastikan dasar pemrosesan terpenuhi, baik berdasarkan persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan publik, kepentingan vital maupun kepentingan yang sah sesuai ketentuan.
“Misalnya koperasi simpan pinjam ingin menggunakan data anggotanya untuk menawarkan produk asuransi atau produk lainnya. Penggunaan tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Kedua, terdapat prinsip pembatasan tujuan (purpose limitation). Data yang dikumpulkan untuk satu keperluan tidak otomatis boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Data yang diberikan pelanggan untuk pengajuan pinjaman, misalnya, tidak serta-merta dapat digunakan untuk pemasaran produk lain atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa dasar pemrosesan yang sah.
Ketiga, perusahaan wajib memperkuat keamanan data serta memiliki mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Keempat, pelaku usaha harus menghormati hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk memperoleh informasi, memperbaiki data, menghapus data dalam kondisi yang sesuai ketentuan, menarik persetujuan, serta hak lain yang diberikan peraturan perundang-undangan.
UMKM Juga Tak Boleh Abai
Agus mengingatkan kewajiban pelindungan data bukan hanya persoalan perusahaan besar.
Pelaku UMKM yang mengumpulkan dan memproses data pribadi pelanggan juga perlu memahami kewajibannya sesuai lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, alasan seperti “data itu milik perusahaan” atau “kami hanya UMKM sehingga tidak perlu memperhatikan PDP” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pelindungan data.
“Jangan sampai pelaku usaha baru membangun sistem keamanan setelah terjadi kebocoran. Prinsip pelindungan data harus dipikirkan sejak awal,” katanya.
Menurut Agus, pendekatan privacy by design perlu menjadi bagian dari pembangunan sistem digital perusahaan. Aspek keamanan dan pelindungan data seharusnya dirancang sejak proses pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan hingga penghapusan data.
Kepatuhan Bisa Jadi Keunggulan Bisnis
Agus melihat penerapan UU PDP dan PP 33/2026 tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman sanksi bagi dunia usaha.
Kepatuhan terhadap pelindungan data justru dapat menjadi keunggulan kompetitif. Di tengah meningkatnya transaksi digital, konsumen akan semakin mempertimbangkan keamanan informasi pribadi ketika memilih produk dan layanan.
“Di era digital ini, kepatuhan hukum adalah bagian dari membangun kepercayaan. Perusahaan yang mampu menjaga data pelanggan akan memiliki modal reputasi yang kuat,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan dapat menjadikan komitmen pelindungan data sebagai bagian dari komunikasi bisnis, sepanjang klaim kepatuhan tersebut benar-benar didukung sistem dan praktik yang sesuai ketentuan.
Negara Diminta Perkuat Sosialisasi
Di sisi lain, Agus meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penegakan dan sanksi, tetapi juga memperkuat sosialisasi kepada dunia usaha.
Menurutnya, UMKM membutuhkan panduan yang mudah dipahami serta ruang konsultasi agar mampu memenuhi ketentuan PDP tanpa terbebani prosedur yang tidak proporsional.
“Lakukan sosialisasi secara masif dan sediakan regulatory sandbox agar UMKM bisa naik kelas tanpa rasa takut salah langkah,” katanya.
Ia menilai penguatan ekosistem pelindungan data akan menentukan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia.
Data dan Kepercayaan
Agus mengibaratkan data sebagai bahan bakar utama ekonomi digital. Namun, data yang dikelola tanpa sistem keamanan justru dapat menjadi sumber risiko bagi perusahaan dan pelanggan.
Karena itu, ia mendorong pelaku usaha memperlakukan data pelanggan dengan standar keamanan sebagaimana menjaga aset penting perusahaan.
“Yang dipercaya pelanggan pasti bertahan. Yang tidak mampu menjaga data akan ditinggalkan pelanggan,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi dapat membawa konsekuensi hukum. Karena itu, manajemen dan pemilik perusahaan perlu memastikan kepatuhan tidak berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi diterapkan dalam seluruh proses bisnis.
“Bagi manajemen dan pemilik korporasi yang tidak peduli terhadap kepatuhan UU PDP, sikap tersebut ibarat menyimpan bom waktu dengan risiko sangat besar,” pungkasnya.

Komentar