BCW Dorong Integrasi Data Bea Cukai dan Pajak
ASKARA - Bea Cukai Watch (BCW) mendorong pemerintah memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi dinilai penting untuk mempersempit celah manipulasi transaksi, mendeteksi praktik under-invoicing dan mengamankan penerimaan negara.
Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, sebelumnya menilai data kepabeanan dan perpajakan perlu dapat dibandingkan serta dianalisis secara terpadu. Data kepabeanan merekam aktivitas ekspor-impor, sementara DJP memiliki informasi terkait pembukuan dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Menurut Ning, ketika kedua sumber data tersebut dapat dipertemukan, ketidakwajaran nilai transaksi akan lebih mudah terdeteksi. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Praktik tersebut berpotensi memengaruhi nilai pabean sekaligus penerimaan negara. Selain itu, transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa juga membutuhkan pengawasan karena dapat menimbulkan risiko apabila penetapan harga tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Menanggapi hal tersebut, Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan integrasi data tidak boleh berhenti pada sekadar pertukaran informasi antarlembaga.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah Bea Cukai dan Pajak sudah saling bertukar data. Pertanyaannya, apakah data itu sudah benar-benar bisa berbicara satu sama lain dan secara cepat memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar,” kata Jimmy.
Menurutnya, sistem idealnya mampu melakukan cross-matching secara otomatis. Misalnya, apabila nilai impor yang dilaporkan kepada Bea Cukai berbeda secara material dengan nilai transaksi yang tercermin dalam data perpajakan atau pembayaran perusahaan, sistem dapat memberikan tanda risiko untuk ditindaklanjuti.
Namun, Jimmy menegaskan bahwa munculnya red flag tidak berarti perusahaan atau seseorang otomatis melakukan pelanggaran.
“Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan. Di situlah teknologi dan integrasi data seharusnya bekerja,” ujarnya.
Dorong Single Risk Profile
BCW juga mengusulkan pemerintah mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP. Dengan sistem tersebut, profil risiko suatu perusahaan dapat dilihat secara lebih komprehensif, tidak terpisah antara aspek kepabeanan dan perpajakan.
Profil tersebut dapat dibangun melalui pencocokan data ekspor-impor, transaksi dengan pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan hingga beneficial ownership, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jimmy, sistem pengawasan berbasis data akan membuat pemerintah lebih cepat mengenali pola transaksi yang tidak lazim. Pendekatan tersebut sekaligus dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas.
“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” katanya.
Bukan Persoalan Peleburan Lembaga
BCW menilai penguatan integrasi data sebaiknya tidak langsung diarahkan pada wacana peleburan DJBC dan DJP menjadi satu lembaga.
Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan sistem pengawasan kedua institusi tersebut saling terhubung dan mampu bekerja secara efektif.
“BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya.
BCW mengusulkan sejumlah langkah, antara lain pencocokan data secara otomatis, penerapan early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat perdagangan internasional memiliki kompleksitas tinggi. Perbedaan nilai transaksi, struktur perusahaan dan hubungan afiliasi membutuhkan analisis lintas data agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
BCW Siapkan Kajian
Jimmy mengatakan BCW akan menjadikan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu agenda kajian strategis organisasi. Kajian tersebut akan melihat sejauh mana integrasi telah berjalan, efektivitas risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi serta pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi.
Selain itu, BCW akan mengkaji berbagai hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data antarlembaga.
“Kita ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy.
BCW juga berencana meminta masukan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan serta kalangan dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.
Jimmy menegaskan, integrasi data pada akhirnya harus diarahkan untuk mempersempit ruang manipulasi sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
“Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” pungkasnya.

Komentar