2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan di Kepri
ASKARA - Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair serta 1.570.000 batang rokok ilegal dari kapal MV Ocean Porter.
Penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Tim mendeteksi adanya anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.
Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, seperti backscatter x-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton. Penindakan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi gabungan.
Menurut Djaka, besarnya jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Temukan 1,57 Juta Rokok Tanpa Cukai
Selain sabu cair, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Barang bukti terdiri atas 157 boks, dengan setiap boks berisi 50 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan demikian, total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
Djaka mengatakan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya menyasar satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
10 ABK Warga Myanmar Diamankan
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Dalam penindakan tersebut, 10 ABK MV Ocean Porter, yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar, diamankan. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Ia menegaskan, aparat akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.

Komentar