Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:31
NEWS

KKEP Jatuhkan Sanksi Etik kepada AKBP Roby Heri, Patsus 7 Hari

KKEP Jatuhkan Sanksi Etik kepada AKBP Roby Heri, Patsus 7 Hari
Ilustrasi KKEP jatuhkan sanksi etik kepada AKBP Roby Heri (Dok Askara)

ASKARA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam persidangan internal Polri.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang KKEP yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Roby Heri dikenai sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang berkaitan dengan persoalan privasi dan legalitas identitas. Pengaduan itu kemudian diproses melalui mekanisme internal Polri hingga berlanjut ke persidangan kode etik.

Putusan KKEP tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri. Sanksi yang dijatuhkan juga merupakan konsekuensi dari putusan dalam proses pemeriksaan internal terhadap personel yang bersangkutan.

Pemberitaan mengenai perkara etik ini penting ditempatkan dalam konteks putusan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, informasi mengenai sanksi tidak dicampuradukkan dengan dugaan atau penilaian lain di luar materi putusan KKEP.

Di tengah proses tersebut, posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini diemban Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy. Sebelumnya, Sang Ngurah menjabat Kabag Binopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sang Ngurah memiliki pengalaman di bidang penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kejahatan siber, korupsi, dan kejahatan ekonomi khusus. Penugasan tersebut menempatkannya pada tanggung jawab baru dalam mendukung pelaksanaan tugas reserse kriminal di wilayah Jakarta Pusat.

Wilayah Jakarta Pusat memiliki karakteristik tersendiri karena menjadi kawasan pusat pemerintahan, bisnis, diplomatik, sekaligus pusat berbagai aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut membuat penanganan perkara pidana membutuhkan koordinasi, profesionalitas, serta pelayanan hukum yang tetap berorientasi pada kepastian dan keadilan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam praktik jurnalistik, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengenai putusan KKEP terhadap AKBP Roby Heri Saputra.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengenai perkara dan pelaksanaan putusan KKEP.

Hingga berita ini disusun, belum diterima tanggapan atau keterangan resmi dari Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan keterangan setelah pemberitaan ini diterbitkan.

Dalam konteks jurnalistik, putusan KKEP menjadi fakta utama yang diberitakan, sedangkan hal-hal di luar materi putusan tidak semestinya ditarik menjadi kesimpulan mengenai pribadi atau keseluruhan kinerja anggota Polri yang bersangkutan.

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan vonis di luar kewenangan lembaga yang memeriksa perkara. Informasi mengenai sanksi etik disampaikan berdasarkan proses dan putusan internal Polri yang disebut berlangsung pada 29 September 2026.

Pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun ditempatkan sebagai informasi terpisah dari putusan etik tersebut. Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy kini menjalankan tugas dalam struktur baru, sementara putusan terhadap Roby Heri menjadi bagian dari mekanisme internal Polri.

Dengan pendekatan tersebut, pemberitaan diharapkan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini. Setiap pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers yang berlaku.

 

Editor: Agoy