Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:14
NEWS

Klaim Pendapatan Ojol Naik 300 Persen Dipertanyakan

Klaim Pendapatan Ojol Naik 300 Persen Dipertanyakan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memberi pernyataan mengenai penandatanganan regulasi pada momentum May Day, 1 Mei 2026 (Dok Tv Parlemen)

ASKARA - Klaim Presiden Prabowo Subianto bahwa pendapatan pekerja ojek online (ojol) meningkat hingga tiga kali lipat atau 300 persen menuai pertanyaan. Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menilai klaim tersebut perlu diuji dengan kondisi riil yang dialami pengemudi ojol di lapangan.

Klaim kenaikan pendapatan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di DPR/MPR pada 14 Agustus 2026. Kenaikan pendapatan ojol disebut sebagai salah satu dampak positif kebijakan pembagian hasil yang memberikan porsi 92 persen kepada pengemudi dan maksimal 8 persen kepada perusahaan aplikasi transportasi online.

Menurut Azas Tigor, apabila pendapatan pengemudi sebelumnya rata-rata Rp100.000 per hari dan benar meningkat tiga kali lipat, maka pendapatan tersebut seharusnya menjadi sekitar Rp300.000 per hari. Namun, berdasarkan informasi dan bukti yang diterimanya dari pekerja ojol, kenaikan pendapatan yang dirasakan tidak mendekati angka tersebut.

“Saya sendiri mendapatkan bukti bahwa pertambahan pendapatan ojol hanya Rp100 setiap order. Kalau sehari bekerja mendapatkan 20 order, pertambahan pendapatannya hanya Rp2.000 dalam sehari,” kata Azas Tigor dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Ia mencontohkan, apabila seorang pengemudi memperoleh pendapatan Rp100.000 sehari dari 20 order, tambahan Rp100 per order hanya membuat pendapatannya bertambah Rp2.000. Dengan demikian, pendapatan menjadi sekitar Rp102.000 per hari, bukan Rp300.000 sebagaimana klaim kenaikan tiga kali lipat.

Azas Tigor menilai pembatasan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen memang secara prinsip dapat meningkatkan porsi pendapatan pengemudi. Namun, besaran kenaikan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan pendapatan riil pengemudi, jumlah order, tarif perjalanan, biaya operasional dan mekanisme pembagian hasil yang diterapkan masing-masing aplikator.

Menurut dia, persoalan perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online sebenarnya bukan isu baru. Perdebatan mengenai posisi dan perlindungan pengemudi ojol telah berlangsung sejak berkembangnya bisnis transportasi online di Indonesia sekitar 2010.

Ia juga menyoroti regulasi yang disebut sebagai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi. Menurut Azas Tigor, keberadaan dan substansi regulasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja maupun masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pekerja ojol. Jangan sampai ada klaim kebijakan sudah selesai, sementara regulasinya masih dipertanyakan status dan substansinya,” ujarnya.

Azas Tigor juga mempertanyakan pernyataan mengenai penandatanganan regulasi tersebut pada momentum May Day, 1 Mei 2026. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut masih menyatakan regulasi mengenai ojol berada dalam tahap finalisasi.

Menurut Azas Tigor, perbedaan informasi tersebut harus segera diluruskan pemerintah. Kepastian hukum penting karena menyangkut jutaan pekerja yang menggantungkan pendapatan dari sektor transportasi online.

Ia memperkirakan jumlah pekerja ojol di Indonesia telah mencapai sekitar 8 juta orang. Jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan besarnya kelompok masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai status pekerjaan, perlindungan, pendapatan, hubungan dengan aplikator dan aspek keselamatan kerja.

Namun, Azas Tigor mengingatkan agar persoalan ojol tidak dijadikan sekadar instrumen politik populis. Menurutnya, besarnya jumlah pekerja ojol memang memiliki potensi politik yang besar, tetapi pemerintah harus mengutamakan penyelesaian masalah secara substantif dibandingkan membangun citra melalui berbagai kebijakan yang belum memiliki kepastian hukum.

“Jangan menjadikan persoalan ojol sebagai alat membangun citra populis. Yang dibutuhkan pekerja adalah kepastian hukum dan perlindungan nyata,” katanya.

Ia juga mempertanyakan aspek hukum transportasi online yang menggunakan sepeda motor. Menurut Azas Tigor, pemerintah perlu memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam bisnis ojek online, sehingga status kegiatan transportasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

“Akui dulu sepeda motor sebagai alat transportasi umum sehingga bisa menjadi bagian dari bisnis ojek online. Baru kemudian buat regulasi yang mengakui dan mengatur bisnis transportasi ojek online untuk melindungi pekerja, pengguna dan aplikator,” tegasnya.

Menurut dia, regulasi yang komprehensif seharusnya tidak hanya mengatur pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan pekerja, keselamatan, kepastian pendapatan, perlindungan konsumen, tanggung jawab aplikator serta kepastian status hukum layanan transportasi berbasis sepeda motor.

Azas Tigor menilai jika pemerintah mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja ojol secara nyata, kebijakan tersebut akan jauh lebih berarti dibandingkan sekadar klaim kenaikan pendapatan.

“Kalau pemerintah berani dan mau mengatur ini dengan benar, manfaatnya bukan hanya bagi pekerja ojol, tetapi juga bagi pengguna dan seluruh ekosistem transportasi online,” pungkasnya.

 

Komentar