Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
ASKARA - Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang sepakat membentuk Bea Cukai Watch (BCW) sebagai forum kajian dan pengawasan masyarakat sipil yang fokus pada persoalan kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Kesepakatan pembentukan ICW dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus dan Antonius Bramantyo Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Indonesia Customs Watch.
Pembentukan BCW dilatarbelakangi pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan kepabeanan dan cukai yang transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kehadiran BCW juga dinilai relevan di tengah besarnya tantangan pengawasan lalu lintas barang serta berbagai persoalan kepabeanan yang menjadi perhatian publik, termasuk maraknya kasus penyelundupan.
Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey, mengatakan BCW tidak dibentuk untuk mengambil alih fungsi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Lembaga ini akan mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melakukan kajian, pemantauan, kritik konstruktif, dan advokasi kebijakan.
"BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Menurut para pendiri, sektor kepabeanan mempunyai posisi strategis karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara, arus ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, dunia usaha, hingga pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Karena itu, pengawasan masyarakat tidak hanya diperlukan terhadap dugaan penyimpangan, tetapi juga terhadap kualitas regulasi, pelayanan publik, konsistensi penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan pelaku usaha.
Fokus pada Kajian dan Pengawasan Berbasis Data
Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menyelenggarakan diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
BCW juga akan memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis seperti penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Para pendiri menegaskan bahwa setiap kajian dan pernyataan BCW harus didasarkan pada fakta, data, regulasi, dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BCW juga akan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek kajian.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.
Momentum Persoalan Penyelundupan Emas
Pembentukan BCW berlangsung di tengah kembali menguatnya perhatian publik terhadap persoalan penyelundupan emas.
Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Menurut BCW, fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepabeanan tidak semata menyangkut keberhasilan penindakan, tetapi juga membuka ruang kajian lebih luas mengenai pola penyelundupan, pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, serta potensi penerimaan negara yang harus diselamatkan.
BCW berpandangan keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Siapkan Struktur dan Program Kerja
Setelah deklarasi pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyelesaikan struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal organisasi.
BCW juga akan membuka komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam waktu dekat, BCW akan mempersiapkan sejumlah kajian terhadap persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.
Bea Cukai Watch menegaskan akan berdiri secara independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy.

Komentar