FK Posbakum DKI Audiensi ke BPJPH, Bahas Sosialisasi Hukum Produk Halal
ASKARA - Forum Komunikasi Pos Bantuan Hukum (FK Posbakum) Desa/Kelurahan Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas penguatan sosialisasi dan edukasi hukum terkait penyelenggaraan produk halal kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH mengapresiasi inisiatif FK Posbakum dalam mendorong pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum penyelenggaraan produk halal. Audiensi juga membahas peluang kerja sama antara kedua pihak melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua Umum FK Posbakum Desa/Kelurahan Indonesia, Ruswan Efendi Ar., S.H., M.H., mengatakan sosialisasi hukum mengenai jaminan produk halal penting dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, masyarakat, khususnya pelaku usaha, perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai ketentuan dan kewajiban terkait produk halal.
“Edukasi dan sosialisasi hukum harus semakin dekat dengan masyarakat. Posbakum desa dan kelurahan dapat menjadi salah satu sarana untuk membantu masyarakat memahami aspek hukum, termasuk terkait penyelenggaraan produk halal,” ujar Ruswan, Rabu (19/8/2026).
Dari pihak FK Posbakum, audiensi diikuti Ilham Rido selaku Sekretaris Jenderal, Sajiwan, S.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal, Yudi Setyo selaku Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, serta Abi Perdana Putra dari Divisi Kesekretariatan dan Perencanaan.
Sementara dari BPJPH hadir Mahdisin, S.HI., M.H., selaku Kepala Bagian Advokasi Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dalam pertemuan itu, BPJPH menyampaikan apresiasi terhadap gagasan FK Posbakum terkait sosialisasi hukum penyelenggaraan produk halal. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.
Rencana kerja sama melalui MoU antara FK Posbakum dan BPJPH selanjutnya akan menjadi landasan untuk menyusun bentuk kegiatan bersama, khususnya dalam bidang edukasi, sosialisasi, dan pendampingan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
FK Posbakum berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Selain meningkatkan kesadaran hukum, sosialisasi produk halal diharapkan membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia.

Komentar