Ribuan Vape hingga Jutaan Rokok Dimusnahkan
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar
ASKARA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, instansi tersebut memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode September 2025 hingga Juni 2026 dengan total nilai mencapai Rp11,24 miliar.
Pemusnahan yang digelar di Bali pada Kamis (23/7/2026) merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari kegiatan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4.416.351.787.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), serta berbagai barang bawaan penumpang dan kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara.
Selain di Bali, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah pengawasan Provinsi NTB melalui Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa, serta di Provinsi NTT melalui Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua. Sebagian barang telah dimusnahkan, sementara sisanya dijadwalkan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Nilai barang hasil penindakan di wilayah tersebut mencapai Rp15.262.809.798, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.653.234.949. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya.
Sepanjang semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pengawasan dan pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu, Bea Cukai telah menuntaskan dua perkara penyidikan tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Di bidang administratif, Bea Cukai juga berhasil merealisasikan sanksi denda sebesar Rp5,36 miliar melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penegakan hukum yang telah dilakukan.
"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," ujar Iyan.
Ia menambahkan, selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing.

Komentar