Keluarga Korban Tuntut Transparansi Kecelakaan Bekasi Timur
ASKARA - Hampir lima bulan setelah kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur, keluarga korban masih menunggu kejelasan hasil investigasi dan proses penanganan kasus tersebut.
Kecelakaan yang terjadi sebelumnya itu disebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sekitar 90 orang lainnya mengalami luka-luka. Hingga kini, keluarga korban mempertanyakan perkembangan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dinilai belum memberikan hasil akhir kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan keluarga korban melalui perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Bekasi Timur. Mereka berharap hasil investigasi KNKT segera disampaikan secara terbuka sehingga fakta mengenai penyebab kecelakaan dapat diketahui dan menjadi dasar bagi langkah perbaikan keselamatan transportasi.
Anggi Alhakim, perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Bekasi Timur, mengaku kecewa karena belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum maupun hasil akhir investigasi. Menurut dia, sebelumnya keluarga mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
«“Sampai hari ini kami melihat belum ada keadilan yang ditegakkan atas kasus ini. Belum adanya yang dipidana, belum adanya proses investigasi akhir dari KNKT. Dijanjikan 2-3 bulan akan dikeluarkan hasil investigasi,” ujar Anggi.»
Bagi keluarga korban, persoalan tersebut bukan semata mengenai proses hukum. Mereka juga masih menghadapi dampak psikologis akibat kecelakaan. Baskoro, misalnya, disebut masih berupaya memulihkan trauma setelah kehilangan istrinya dalam kecelakaan tersebut. Ia kini fokus membesarkan kedua anaknya dan belum sepenuhnya berani kembali menggunakan kereta api.
Hal serupa dirasakan keluarga Nur Alimantun Citra Lestari (19), yang meninggal dalam kecelakaan tersebut. Anggi mengatakan keluarga masih merasakan duka sekaligus berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Keluarga korban juga menyoroti persoalan santunan. Menurut mereka, masih terdapat korban atau keluarga korban yang disebut belum menerima santunan secara tuntas. Mereka meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait memastikan hak korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan tersebut disampaikan keluarga korban dalam kegiatan doa bersama, pengajian, pembacaan Yasin dan tahlil, serta tabur bunga di Stasiun Bekasi Timur pada 7 Agustus 2026. Kegiatan itu menjadi momentum bagi keluarga untuk mengenang para korban sekaligus menyampaikan tuntutan agar penanganan kecelakaan dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pemerintah dan instansi terkait perlu segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menilai hasil investigasi penting sebagai bahan evaluasi keselamatan dan perbaikan penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
Menurut Azas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menempatkan aspek keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Karena itu, menurut dia, kepentingan korban dan keluarga harus menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan kecelakaan.
Keluarga korban berharap KNKT, Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, kepolisian, serta instansi terkait segera memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka. Mereka juga meminta agar setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan fakta hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KNKT maupun pihak terkait mengenai waktu penyampaian laporan akhir investigasi sebagaimana dipersoalkan keluarga korban. Ruang klarifikasi dan informasi resmi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

Komentar