Selasa, 01 September 2026 | 19:16
NEWS

KEBAKARAN HUTAN

Penyakit ISPA Menggila, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status KLB Karhutla

Penyakit ISPA Menggila, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Status KLB Karhutla
Warga yang berada di daerah Kebakaran Hutan dan Lahan rentan terkena infeksi saluran pernapasan. (Dok)
ASKARAPemerintah perlu mempertimbangkan penetapan kejadian luar biasa (KLB) kabut asap di wilayah yang terdampak parah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap perlu dipandang sebagai kondisi darurat kesehatan, bukan sekadar meningkatnya jumlah pasien yang datang ke fasilitas kesehatan.

“Kasus infeksi saluran pernapasan akut akibat kabut asap karhutla di sejumlah daerah terus meningkat dan harus ditangani sebagai kedaruratan kesehatan berbasis paparan,” kata Yahya.

Untuk itu politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan status KLB di sana. Dengan status tersebut, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan terukur.

“Penetapan KLB memungkinkan penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” kata Yahya.

Tak itu saja, pihaknya meminta Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan paparan asap berat.

Menurut dia, salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah mengevakuasi warga ke lokasi yang lebih aman apabila kualitas udara membahayakan kesehatan.

Yahya juga mendorong dibentuknya sistem surveilans harian khusus untuk memantau penyakit yang berkaitan dengan paparan kabut asap.

“Kemenkes dan Pemda perlu melakukan koordinasi untuk penanganan kasus ISPA yang melanda warga melalui penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan rumah sakit, serta bantuan masker dan rumah oksigen untuk warga,” katanya.

Ia juga meminta fasilitas kesehatan meningkatkan pelaporan kasus yang berpotensi berkaitan dengan kabut asap. Puskesmas dan rumah sakit tegssnya harus melaporkan kasus ISPA, asma, pneumonia, iritasi mata, gangguan kulit, serta pemburukan penyakit jantung dan paru berdasarkan kecamatan dan kelompok usia.

Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mencatat 165.727 kasus ISPA sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Data tersebut dihimpun melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Kepala Dinkes Kalbar Erna Yulianti mengatakan peningkatan kasus mulai terlihat sejak sekitar akhir Mei 2026. Tren tersebut terus berlanjut hingga pertengahan Agustus.

Dia membeberkan dari periode 1 Januari sampai 22 Agustus 2026 tercatat sebanyak 165.727 kasus ISPA yang dilaporkan melalui sistem alert. Berdasarkan catatan Dinkes Kalbar, kasus ISPA mencapai sekitar 29 kasus per 1.000 penduduk.

Kondisi pada pekan ke-32 menjadi perhatian karena peningkatan kasus terjadi bersamaan dengan bertambahnya aktivitas titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Kalbar. (dry)

Komentar