Rabu, 17 April 2024 | 03:05
NEWS

Ternyata Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Polisi, Segera Jadi Tersangka?

Ternyata Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Polisi, Segera Jadi Tersangka?
Putri Candrawathi (Dok Istiimewa)

ASKARA - Tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata sudah memeriksa Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/8). 

"Sudah diperiksa," ucap Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan. 

Namun, Dedi tak mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Kata dia, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada pekan ini.

"Yang pasti pekan ini," ucapnya lagi.

Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh timsus pada esok hari.

"Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri segera menjadikan Putri Candrawathi tersangka dengan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo pada hari ini.

Kamaruddin mengeklaim telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.

Menurut Kamaruddin, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi mengamini soal penetapan Putri sebagai tersangka. 

"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (penjara)," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara. 

"Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin. 

Komentar