Kamis, 17 September 2026 | 02:50
NEWS

Kajari Sumbawa Barat Buka Ruang Dialog dengan Pers dan LSM

Kajari Sumbawa Barat Buka Ruang Dialog dengan Pers dan LSM
Foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., dengan para LSM dan wartawan (Dok Askara)

ASKARA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., membuka ruang komunikasi dan dialog bersama insan pers serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung terbuka, humanis dan penuh kekeluargaan, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan tersebut diikuti sekitar 16 peserta dari unsur organisasi pers dan masyarakat sipil. Hadir di antaranya Ketua PWI Sumbawa Barat Hardoni, Ketua SMSI Sumbawa Barat Indra Irawan, serta Ketua LSM Solidarity Center Benny Tanaya.

Silaturahmi itu tidak hanya menjadi momentum perkenalan antara Kajari dengan para pegiat pers dan masyarakat sipil, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara Kejaksaan, pers dan LSM.

Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan secara langsung untuk kemudian dikomunikasikan melalui mekanisme dialog dan klarifikasi.

Mahfuddin menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dengan tetap menghormati fungsi dan independensi masing-masing pihak.

Menurutnya, pers memiliki fungsi jurnalistik secara independen, LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan Kejaksaan tetap menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana pertemuan berlangsung informal dan penuh kekeluargaan. Pendekatan tersebut dinilai memberikan ruang komunikasi yang lebih dekat antara aparat penegak hukum dengan insan pers maupun elemen masyarakat sipil.

“Yang kami rasakan bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi ada upaya membangun komunikasi dari hati ke hati. Kami merasa dihargai sebagai sesama manusia,” ujar salah seorang peserta.

Komunikasi terbuka juga dinilai menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya informasi yang tidak utuh di ruang publik. Pers membutuhkan akses terhadap informasi dan sumber yang berwenang, sementara institusi penegak hukum memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, sinergi yang dibangun tidak dimaksudkan untuk menghilangkan sikap kritis pers maupun LSM.

Pers tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan fakta, verifikasi dan keberimbangan. Sementara LSM tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam pertemuan itu, muncul pula pernyataan tegas, “Gak bisa dibina, kita binasakan.” Ungkapan tersebut ditempatkan sebagai penegasan terhadap upaya membenahi dan menindak tegas perilaku atau praktik yang tidak dapat diarahkan ke jalur yang benar, dengan tetap menempatkan setiap tindakan dalam koridor hukum.

Dengan demikian, sinergi antara Kejaksaan, pers dan LSM bukan berarti menyatukan fungsi maupun mencampuradukkan kewenangan.

Kejaksaan tetap independen dalam menjalankan penegakan hukum. Pers tetap independen dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan LSM menjalankan peran masyarakat sipil melalui penyampaian aspirasi dan kontrol sosial.

Pertemuan Kajari Sumbawa Barat bersama PWI, SMSI dan LSM tersebut diharapkan menjadi awal terbangunnya komunikasi yang berkelanjutan. Keterbukaan, klarifikasi, sikap kritis serta penghormatan terhadap fungsi masing-masing menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kelembagaan yang sehat.

Sebab, sinergi tidak harus dimaknai sebagai hubungan tanpa kritik. Melalui komunikasi yang terbuka, setiap persoalan dapat dibicarakan, informasi dapat diklarifikasi, sementara masing-masing pihak tetap menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

 

Komentar