Parkir Liar di Atas Parkir Resmi, Lapangan Banteng Makin Semrawut
ASKARA - Lapangan Banteng seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman bagi warga Jakarta. Namun, persoalan parkir justru kembali menguasai badan jalan. Parkir resmi yang telah ditata seolah kehilangan kendali karena praktik parkir liar berlangsung di lokasi yang sama.
Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan parkir di kawasan Lapangan Banteng. Padahal, kawasan itu telah memiliki rambu dan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang mengatur kapasitas serta posisi kendaraan.
“Dalam rambu parkir yang ada diatur parkir hanya satu baris. Tetapi kenyataannya mobil bisa sampai tiga baris dan motor hingga lima baris, memakan badan jalan hingga sekitar 75 persen,” ujar Tigor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia itu, kondisi tersebut bukan hanya membuat lalu lintas tersendat, tetapi juga mengurangi hak pejalan kaki dan membuat warga harus membayar kepada juru parkir yang tidak jelas statusnya. Ia menyebut tarif yang dipungut berkisar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk mobil.
Tigor memperkirakan, dengan asumsi sedikitnya 500 sepeda motor dan 300 mobil keluar-masuk parkir dalam sehari, potensi penerimaan parkir mencapai sekitar Rp5,5 juta per hari. Jika dikalikan 30 hari, nilainya sekitar Rp165 juta per bulan atau hampir Rp1,98 miliar per tahun. “Itu penghitungan dengan angka rata-rata yang terendah,” katanya.
Persoalan tidak berhenti pada parkir. Tigor juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan, taman dan trotoar. Ia memperkirakan sekitar 100 pedagang membayar pungutan Rp25.000 per hari. Dengan hitungan tersebut, potensi pungutan mencapai sekitar Rp2,5 juta per hari atau Rp900 juta per tahun.
Di sisi lain, Tigor mengaku melihat petugas parkir resmi menggunakan perangkat EDC untuk transaksi elektronik. Namun, menurut dia, masih terdapat pembayaran tunai tanpa bukti transaksi. Pada saat bersamaan, juru parkir yang disebutnya liar juga terlihat aktif menawarkan dan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir.
“Semua kegiatan parkir liar, pungutan liar dan PKL liar ini dilakukan secara terbuka dan di depan petugas atau aparat pemerintah Provinsi Jakarta,” ujarnya. Tigor mempertanyakan efektivitas pengawasan karena petugas Dinas Perhubungan bahkan terlihat bersama kendaraan dinas dan mobil derek di kawasan tersebut.
Tigor mendorong Pemprov DKI Jakarta menata kembali kawasan Lapangan Banteng dengan menegakkan kapasitas parkir resmi dan melarang kendaraan parkir di luar lokasi yang telah ditentukan. Kendaraan yang tidak tertampung, menurut dia, dapat diarahkan ke kantong parkir resmi di kawasan Hotel Borobudur, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan maupun Kantor Pos.
Ia juga meminta praktik PKL ditata menjadi kegiatan usaha resmi sehingga pungutan yang muncul dapat dikelola secara transparan sebagai penerimaan daerah. Menurutnya, penataan parkir dan PKL bukan semata soal ketertiban, tetapi juga menyangkut fungsi parkir sebagai bagian dari sistem transportasi, sumber pendapatan daerah, sekaligus layanan publik.
Tigor menilai Pemprov DKI perlu memastikan seluruh penerimaan parkir masuk melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap Lapangan Banteng kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman dan tertib, bukan kawasan yang badan jalannya dikuasai parkir liar.
“Bersihkan Lapangan Banteng dari parkir liar,” tegas Tigor.

Komentar