Jejak Dump Truck DB 8254 KB di SPBU Pontodon Dipertanyakan
ASKARA - Satu kendaraan menjadi bagian penting yang belum sepenuhnya terjawab dalam polemik pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara. Dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB kini dipertanyakan keberadaannya setelah sebelumnya disebut diamankan saat operasi di lokasi.
Kendaraan tersebut bukan lagi sekadar menjadi objek perhatian di lapangan. Identitasnya kini dapat ditelusuri melalui data administrasi kendaraan yang kemudian dicocokkan dengan dokumentasi saat berada di SPBU Pontodon.
Berdasarkan data tersebut, DB 8254 KB tercatat sebagai Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T, jenis light truck, berwarna kuning, produksi 2013. Nomor polisi kendaraan juga terlihat pada bagian depan kendaraan dalam dokumentasi yang beredar dari lokasi pemeriksaan.
Data administrasi mencatat kendaraan sebagai kepemilikan pertama dengan masa berlaku STNK hingga 21 Februari 2029. Adapun pembayaran pajak terakhir tercatat pada 2 September 2024, sementara jatuh tempo PKB tercatat 21 Februari 2025.
Jika dihitung berdasarkan data per 9 September 2026, kewajiban administrasi kendaraan yang tercantum mencapai Rp7.931.600.
Namun, persoalan yang lebih mendesak kini menyangkut status dan keberadaan kendaraan tersebut.
Sebab, apabila benar kendaraan sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai apa yang terjadi setelah pemeriksaan berlangsung. Apakah kendaraan masih berada dalam penguasaan aparat, telah dikembalikan, atau berada di tempat lain dengan status tertentu?
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar penanganan dugaan penyalahgunaan BBM tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan.
Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai keberadaan dump truck tersebut.
"Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan," kata Chandra, Senin (14/9/2026).
Menurut Chandra, kejelasan mengenai kendaraan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Aktivis muda Parindo Potabuga juga meminta aparat menjelaskan status kendaraan secara terbuka.
"Status barang bukti perlu diperjelas. Sampai pada tahap ini, keberadaan dump truck DB 8254 KB menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan aparat dalam penanganan perkara," tegas Parindo.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki ruang untuk membantu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, terlebih Wali Kota Kotamobagu Dr. Wenny Gaib sebelumnya turut berada di lapangan bersama aparat ketika pemeriksaan dilakukan.
Menurut Parindo, pemerintah daerah setidaknya dapat mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk memberikan keterangan kepada aparat apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
"Wali kota seharusnya bisa berperan aktif untuk menjawab keresahan masyarakat, minimal bisa memberikan imbauan lewat pemberitaan agar pemilik dump truck kuning segera memberikan keterangan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Keberadaan kendaraan di lokasi maupun dugaan kaitannya dengan penyalahgunaan BBM perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan tudingan, melainkan kejelasan.
Jika kendaraan tersebut memang pernah diamankan, publik berhak mengetahui statusnya. Jika sudah dikembalikan, harus ada penjelasan mengenai dasar dan prosesnya. Jika masih diperlukan dalam pemeriksaan, keberadaannya juga semestinya dapat dipastikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keberadaan dump truck DB 8254 KB serta status hukumnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon.
Di tengah banyaknya pertanyaan, satu hal menjadi penting: jangan biarkan keberadaan sebuah kendaraan berubah menjadi misteri yang menutup terang proses penegakan hukum.

Komentar