Senin, 14 September 2026 | 20:51
NEWS

Kapal Kecelakaan Terus, Mengapa Menhub Belum Diganti?

Kapal Kecelakaan Terus, Mengapa Menhub Belum Diganti?
Kecelakaan kapal (Dok Astina)

ASKARA - Rentetan kecelakaan kapal di perairan Indonesia kembali menelan korban. Tragedi KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa bahkan menyisakan puluhan hingga ratusan keluarga dalam ketidakpastian.

Kondisi itu membuat Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan keselamatan pelayaran dan meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beserta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kecelakaan kapal laut terus terjadi, tetapi Menteri Perhubungan belum juga diganti. Sudah banyak korban, tetapi pertanggungjawaban terhadap keselamatan pelayaran masih menjadi pertanyaan besar.” kata Tigor dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan ketika dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Kapal membawa 243 orang, terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak. Dalam perkembangan operasi SAR, enam orang meninggal dunia dan lebih dari seratus orang berhasil dievakuasi, sementara korban lainnya masih dalam pencarian.

Tigor menilai kecelakaan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai musibah akibat cuaca buruk. Menurut dia, pemerintah juga harus mengusut apakah seluruh persyaratan kelaiklautan, pemeriksaan, pemeliharaan, pengawakan, hingga penerbitan izin berlayar telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Jangan setiap kecelakaan kapal kemudian selesai dengan alasan cuaca buruk. Pertanyaannya harus diperluas: apakah kapalnya laik laut? Apakah pemeriksaannya benar? Apakah pemeliharaannya dilakukan? Siapa yang memberikan izin kapal itu berlayar?” ujar Tigor.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar persoalan teknis di atas kapal. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, menempatkan keselamatan dan keamanan sebagai bagian penting dari sistem pelayaran nasional. Regulasi tersebut juga mengatur kelaiklautan kapal serta kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.

Dalam pandangan Tigor, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak boleh menjadi sekadar formalitas administrasi. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan keselamatan benar-benar terpenuhi.

“Kalau kapal tidak laik laut tetapi tetap bisa mendapatkan izin berlayar, maka yang harus diperiksa bukan hanya operator kapalnya. Sistem pengawasannya juga harus diperiksa. Jangan sampai negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tegasnya.

Tigor juga menyoroti data kecelakaan kapal yang disebutnya bersumber dari Basarnas. Menurut data yang dikutipnya, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2026 telah terjadi sekitar 600 kecelakaan kapal dengan ratusan korban meninggal dan hilang. Setelah tragedi Virgo Transport 8, angka tersebut kembali bertambah.

Namun, Tigor mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap rangkaian kecelakaan tersebut.

“Sudah ratusan kecelakaan terjadi dan korban terus berjatuhan. Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai setiap ada kecelakaan, yang bekerja hanya tim SAR mencari korban, sementara setelah itu semuanya kembali seperti biasa.”

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi proaktif mengusut apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Menurut Tigor, ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia juga tersedia dalam KUHP Nasional. Karena itu, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur kelalaian pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Sorotan lain diarahkan pada usia KM Virgo Transport 8. Data pelacakan kapal yang tersedia secara publik mencatat kapal tersebut dibangun pada 1987, sehingga pada 2026 berusia sekitar 39 tahun. Kapal tersebut sebelumnya beroperasi di Jepang dan mulai menggunakan nama Virgo Transport 8 di Indonesia pada 2026.

“Kapal berusia 39 tahun bisa saja tetap laik laut kalau dirawat dan memenuhi seluruh standar keselamatan. Jadi usia kapal jangan langsung dijadikan vonis. Tetapi justru karena usianya tua, pemeriksaan terhadap kondisi kapal, riwayat perawatan, sertifikasi dan proses masuknya ke Indonesia harus transparan.”

Tigor mempertanyakan siapa yang memastikan kapal tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi di Indonesia.

“Siapa yang membeli? Bagaimana proses masuknya? Bagaimana pemeriksaannya? Siapa yang menyatakan laik laut? Siapa yang menerbitkan izin berlayarnya? Semua harus bisa dijawab secara terbuka,” katanya.

Ia menegaskan, kecelakaan Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan keselamatan pelayaran secara menyeluruh, bukan sekadar menangani korban setelah kecelakaan terjadi.

Tigor meminta Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mekanisme pengawasan kapal. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran.

“Negara jangan hanya sibuk menghitung korban setelah kapal kecelakaan. Negara harus memastikan kapal tidak berangkat dalam kondisi yang membahayakan manusia. Keselamatan penumpang harus lebih tinggi daripada kepentingan bisnis dan formalitas perizinan.”

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan kapal bukan sedang mempertaruhkan nyawa. Mereka hanya ingin sampai tujuan dengan selamat.

“Orang naik kapal itu bukan membeli tiket untuk mati. Mereka membayar ongkos perjalanan untuk sampai ke tempat tujuan. Karena itu negara wajib memastikan keselamatan mereka,” pungkas Tigor.

Bagi Tigor, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana menyelamatkan korban setelah kapal terbalik, melainkan bagaimana memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi. Sebab, jika kecelakaan terus berulang tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas, maka keselamatan pelayaran akan berhenti menjadi kewajiban negara dan berubah menjadi sekadar slogan.

 

Komentar