Dua Dekade Menanti Utang Negara, Ahli Waris Tariffin Riau Minta Pemerintah Jalankan Putusan Pengadilan
ASKARA - Lebih dari dua dekade berlalu, ahli waris Tariffin Riau masih menanti penyelesaian utang yang mereka klaim menjadi kewajiban negara. Persoalan tersebut bahkan telah melalui proses peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan, menurut kuasa hukum ahli waris, putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Ahli Waris Tariffin Riau, Fajar Gora SH MH, meminta Kementerian Keuangan memberikan kepastian atas penyelesaian perkara tersebut. Ia menilai persoalan itu semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih ketika keluarga ahli waris mengaku telah berulang kali menyampaikan permohonan secara resmi.
“Padahal atasannya, yaitu Presiden Prabowo Subianto, selalu mengatakan jangan zalimi rakyat. Ini pembantunya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kok malah menindas atau menzalimi klien kami yang adalah rakyat jelata,” ujar Gora kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Gora menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Tariffin Riau disebut memberikan pinjaman kepada pemerintah Republik Indonesia pada 1960-1961, saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi. Menurutnya, ketika itu pemerintah mengimbau para pengusaha untuk membantu negara melalui pinjaman dana.
Tariffin Riau, kata Gora, merespons imbauan tersebut dengan menyerahkan dana sebesar 2.104.894,03 dolar Malaysia. Dana itu disebut berasal dari hasil perdagangan Tariffin Riau dengan pedagang dari Singapura.
Menurut Gora, adanya kewajiban pemerintah tersebut antara lain tercermin dari pembayaran sebagian utang oleh Departemen Keuangan RI pada 27 April 1973 sebesar 51.918,3 dolar Singapura.
“Dengan pembayaran cicilan utang itu, menurut perhitungan kami, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia,” kata Gora.
Ia menyebut sisa kewajiban tersebut kemudian ditambah komponen bunga atau ganti rugi sebesar 900.000 dolar Malaysia. Berdasarkan perhitungan yang diajukan pihak ahli waris, totalnya mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia.
Gora mengatakan nilai tersebut, berdasarkan perhitungan yang digunakan pihaknya dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1970, pernah dikonversikan hingga mencapai sekitar Rp170,3 miliar berdasarkan nilai mata uang pada 2023.
Namun, menurut Gora, pihak ahli waris tidak lagi memaksakan angka tersebut. Mereka mengaku telah membuka ruang perundingan dengan pemerintah dan menurunkan nilai tuntutan menjadi sekitar Rp13 miliar.
“Jumlah sekitar Rp13 miliar itu kami hitung sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 sampai keluarnya putusan PK pada 2007, dengan bunga enam persen per tahun sesuai putusan,” ujarnya.
Gora menyebut dasar hukum yang menjadi pegangan ahli waris antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006, serta Putusan PK Nomor 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.
“Dengan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Kementerian Keuangan, maka Putusan Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Gora.
Menurut dia, ahli waris telah berulang kali menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta pelaksanaan putusan sekaligus kepastian penyelesaian kewajiban tersebut. Upaya itu, kata dia, telah dilakukan sejak Tariffin Riau meninggal dunia pada 30 Agustus 1992.
“Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab surat kami yang sudah berpuluh kali kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujar Gora.
Ia mengklaim persoalan tersebut telah berlangsung sejak beberapa periode kepemimpinan Menteri Keuangan, termasuk ketika kementerian dipimpin Sri Mulyani hingga kini di bawah Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, menurut dia, penyelesaian yang diharapkan ahli waris belum kunjung terealisasi.
“Klien kami sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, tetapi digantung tanpa kepastian dan kejelasan. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindaklanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya,” katanya.
Gora mempertanyakan bagaimana negara dapat meminta masyarakat menghormati hukum apabila pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap masih dipersoalkan. Ia berharap pemerintah membuka komunikasi dan memberikan penjelasan secara transparan kepada ahli waris.
“Kalau rakyat diminta taat kepada hukum, maka negara juga harus memberikan contoh dengan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kementerian Keuangan mengenai tudingan dan kronologi yang disampaikan Fajar Gora tersebut. Konfirmasi dari pihak Kementerian Keuangan penting untuk memberikan gambaran mengenai status perkara, dasar hukum posisi pemerintah, serta langkah penyelesaian yang telah atau akan dilakukan.

Komentar