Senin, 14 September 2026 | 18:15
NEWS

Program KDMP Harus Transparan, Akuntabel, dan Taat Hukum

Pernyataan Sikap Terkait Temuan Permasalahan dalam Program KDMP

Program KDMP Harus Transparan, Akuntabel, dan Taat Hukum
Ilustrasi program KDMP harus transparan, akuntabel, dan taat hukum (Dok Askara)

ASKARA - Yulius Setiarto, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk memastikan tata kelola program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan itu disampaikan menyusul hasil monitoring dan analisis pencegahan korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dari kegiatan tersebut, aparat menemukan sejumlah persoalan fundamental yang perlu segera ditangani agar program tidak menimbulkan masalah hukum dan kerugian negara.

Yulius mengatakan persoalan pertama berkaitan dengan kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program KDMP memerlukan sinkronisasi regulasi dengan ketentuan mengenai pemerintahan daerah, terutama terkait pelimpahan kewenangan kepada daerah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini turut menegaskan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat atas penyelenggaraan urusan oleh daerah sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan kebijakan.

“Program KDMP harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui ruang lingkup tanggung jawabnya, termasuk dalam penganggaran dan pelibatan sumber daya manusia. Kejelasan ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus melindungi pelaksana dari risiko hukum,” kata Yulius, Senin (14/9/2026). 

Menurutnya, rekomendasi Kortastipidkor Polri agar pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai pelimpahan kewenangan perlu segera ditindaklanjuti. Peraturan tersebut harus mengatur secara jelas hubungan kerja, sumber pendanaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan pelibatan sumber daya manusia di daerah.  Yulius mencatat bahwa hingga awal September 2026, rancangan Perpres dimaksud belum memiliki nomor maupun tanggal terbit resmi. Adapun dasar hukum yang berlaku saat ini baru sebatas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025. Menurutnya, status rancangan ini merupakan jendela kebijakan yang harus segera dimanfaatkan agar Perpres memuat pengaman antikorupsi sejak awal perumusan.

Selain persoalan kewenangan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa juga harus diperkuat. Proses pengadaan yang tertutup, tidak ada transparansi publik, dapat memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, dan mekanisme pemilihan penyedia.

Sebagai misal, adanya polemik pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi. Sorotan tersebut tidak boleh diabaikan dan perlu dijawab melalui data, dokumen, serta penjelasan yang dapat diuji secara publik.  “Secara prinsip akuntabilitas tata kelola, setiap pengadaan harus dapat ditelusuri sejak perencanaan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga perkiraan, pemilihan penyedia, hingga serah terima barang. Prinsipnya, tidak boleh ada ruang bagi konflik kepentingan, penggelembungan harga, atau penunjukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulius.

Pengawasan juga perlu dikuatkan, yang mencakup pembangunan fisik dan pengelolaan anggaran. Berdasarkan materi monitoring yang disampaikan Kortastipidkor tersebut, pembangunan gedung koperasi secara umum dilaporkan telah mencapai sekitar 60–70 persen dari target sekitar 80.000 unit kelembagaan koperasi desa. Namun, sebagian pembangunan masih menghadapi kendala teknis, termasuk sengketa status kepemilikan lahan.

Namun, sebagian pembangunan masih menghadapi kendala teknis, termasuk sengketa status kepemilikan lahan, misalnya di Kabupaten Banyumas, di mana rapat koordinasi KPK bersama Pemerintah Kabupaten setempat menemukan 58 dari 182 gerai KDMP berdiri di atas lahan sawah dilindungi seluas 6,26 hektare yang tidak sesuai rencana tata ruang. Sejumlah laporan media daerah turut menyebut dugaan penyimpangan pengelolaan dana pembangunan koperasi di Nagan Raya, Aceh, meskipun kasus ini masih memerlukan verifikasi dari aparat kepolisian dan kejaksaan setempat. 

Yulius mengingatkan bahwa beban fiskal yang dipertaruhkan dalam program ini sangat besar. Merujuk Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sebesar 58, persen pagu Dana Desa 2026 atau setara Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, dialokasikan untuk mendukung KDMP, yang menurutnya berpotensi menekan kondisi fiskal daerah akibat pengurangan alokasi Transfer ke Daerah.

Yulius menegaskan bahwa pembangunan fisik tidak boleh dilanjutkan sebelum status lahan, perizinan, desain, dan pertanggungjawaban anggarannya dipastikan. Penyelesaian persoalan lahan juga harus dilakukan secara tertib agar aset negara dan aset koperasi tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Untuk itu, aparat penegak hukum bersama pemerintah diminta memperkuat instrumen regulasi dan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh rantai program KDMP. Pengawasan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan pengadaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengelolaan serta pelaporan anggaran.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memetakan titik rawan korupsi secara berkala dan terukur sesuai ketentuan hukum pencegahan korupsi. Pemetaan tersebut setidaknya mencakup pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, pengelolaan anggaran, penetapan lokasi, serta hubungan antara pelaksana program dan penyedia.

“Pencegahan itu harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap indikasi penyimpangan, ketidakberesan administrasi yang berpotensi merugikan negara, atau pelanggaran prosedur harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat agar program ini dipercaya dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa,” tegas Yulius.

Yulius Setiarto melalui Komisi III DPR RI akan mendorong pengawasan yang berbasis data dan meminta pemerintah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program KDMP secara terbuka. Ketentuan hukum soal kejelasan regulasi, keterbukaan pengadaan, kepastian status lahan, serta pertanggungjawaban anggaran harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan KDMP. Kita harus memastikan program KDMP dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum. (#)  

Komentar