Kamis, 17 September 2026 | 01:06
NEWS

20 Tahun Menunggu, KP3ALA Minta Presiden Turun Tangan Tetapkan Provinsi ALA

20 Tahun Menunggu, KP3ALA Minta Presiden Turun Tangan Tetapkan Provinsi ALA
Ilustrasi perjuangan pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) (Dok Askara)

ASKARA - Dua dekade berlalu, perjuangan pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) belum juga berujung pada terbentuknya provinsi baru. Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) kini meminta Pemerintah Pusat mengambil langkah langsung dan tidak lagi membiarkan aspirasi tersebut berputar dalam proses yang dinilai terlalu panjang.

Ketua Umum KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menilai pembentukan Provinsi ALA saat ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai agenda pemekaran wilayah atau pemerataan pembangunan. Menurutnya, ALA memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan penguatan kehadiran negara di wilayah tengah Aceh.

“Pemekaran Provinsi ALA bukan lagi sekadar tuntutan pemerataan pembangunan, tetapi operasi kedaulatan negara untuk menjaga NKRI di Tanah Aceh,” ujar Zam saat menanggapi situasi kebangsaan di Aceh, Selasa (16/9/2026).

Zam menilai situasi pascakonflik Aceh tetap membutuhkan perhatian negara. Ia menyebut potensi gerakan yang mengarah pada pemisahan Aceh dari NKRI kini tidak selalu tampil dalam bentuk konflik terbuka, tetapi dapat bermetamorfosis menjadi perang propaganda.

“Bahaya laten itu nyata. Modusnya sekarang adalah delegitimasi politik. Mereka memanfaatkan isu lambatnya penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh untuk membangun narasi bahwa negara gagal dan tidak hadir,” katanya.

Ia juga menyoroti maraknya propaganda dan hoaks di media sosial yang menurutnya dikaitkan dengan gagasan kemerdekaan Aceh. Pengibaran bendera bulan bintang hingga aksi penghancuran lambang negara, kata Zam, menjadi sinyal yang menurutnya perlu direspons serius oleh pemerintah.

“Puncaknya sudah sangat berbahaya. Kita melihat pengibaran bendera bulan bintang dan bahkan aksi penghancuran lambang negara burung Garuda. Ini bukan kritik, ini adalah serangan terhadap kedaulatan. Jika negara diam, ini akan menjadi bola salju,” tegasnya.

Dalam situasi tersebut, KP3ALA memandang pembentukan Provinsi ALA dapat menjadi bentuk nyata kehadiran negara di wilayah tengah Aceh. Pemerintahan yang lebih dekat, menurut Zam, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Ketika ekonomi mati dan negara jauh, di situlah benih separatisme tumbuh subur. Dengan ALA, negara hadir lebih dekat, pembangunan lebih cepat, rakyat sejahtera, maka kecintaan terhadap NKRI akan menguat,” jelasnya.

Karena itu, KP3ALA meminta Presiden tidak lagi membiarkan proses pemekaran ALA berjalan tanpa kepastian setelah 20 tahun diperjuangkan. Zam menilai, apabila kepentingan pembentukan DOB ALA ditempatkan dalam kerangka strategis nasional, pemerintah pusat memiliki ruang untuk mengambil keputusan secara langsung.

“Pemekaran provinsi dalam rangka kepentingan strategis nasional telah mendapatkan legitimasi historis. Wilayah ALA dari era kesultanan sampai era mempertahankan negara terbukti sebagai benteng pertahanan dan keamanan Republik,” ujar Zam.

Ia menegaskan KP3ALA menginginkan mekanisme top down apabila pemerintah memandang ALA sebagai kepentingan strategis nasional. Menurutnya, mekanisme bottom up yang telah berjalan selama sekitar dua dekade justru dinilai terlalu berlarut-larut dan rawan dipolitisasi.

“Oleh karena itu, kami dari KP3ALA menyatakan, pemekaran Provinsi ALA mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan DOB secara top down. Jangan lagi menunggu mekanisme bottom up yang sudah 20 tahun bertele-tele dan rawan dipolitisasi. Ini adalah hak prerogatif Presiden,” tegasnya.

Zam juga mengingatkan bahwa persoalan keamanan dan politik yang tidak segera dikelola dapat berimbas pada pemulihan ekonomi Aceh. Ia khawatir persepsi mengenai konflik dan persoalan simbol politik dapat membuat investor menahan diri.

“Jangan biarkan isu separatisme menjadi bola salju dan berdampak terhadap terganggunya pemulihan ekonomi. Investasi akan terganggu dengan citra Aceh yang masih konflik dengan persoalan bendera. Kalau investor takut masuk, yang rugi rakyat Aceh sendiri,” pungkas Zam.

Bagi KP3ALA, setelah 20 tahun menunggu, persoalannya kini bukan semata kapan ALA dimekarkan, tetapi bagaimana negara mengambil keputusan strategis untuk memastikan pembangunan, kesejahteraan, dan kehadiran pemerintahan semakin dekat dengan masyarakat Aceh di wilayah tengah.

 

Komentar