Sabtu, 20 April 2024 | 22:32
NEWS

Putri Candrawathi Akui Diperintah Sambo, Sebut Pelecehan Seksual Bukan di Magelang

Putri Candrawathi Akui Diperintah Sambo, Sebut Pelecehan Seksual Bukan di Magelang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (int)

ASKARA – Putri Candrawathi diperintahkan suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengakui adanya pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku yang disebutnya Brigadir J. Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual dari seharusnya di Magelang, Jawa Tengah menjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan pengakuan itu didapat pihaknya saat memeriksa Putri.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan ketika tirukan pengakuan Putri Candrawathi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Meski demikian, Taufan mengatakan bahwa pengakuan itu, harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," kata dia.

Sebab, menurut Taufan, pembuktian tidak bisa hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.

Karenanya kata Taufan, tugas penyidik Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mencari berbagai bukti dan keterangan agar memvalidasi kejadian yang sebenarnya.

"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu," ucapnya.

"Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," sambungnya.

Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.

Namun, terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

 

Komentar