Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54
Editorial

Ketika Negara Datang Setelah Terlambat

Ketika Negara Datang Setelah Terlambat
Ilustrasi

ASKARA - Selama lima tahun, tambak udang itu menghasilkan miliaran rupiah dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di pesisir Kabupaten Batang. Namun pada pertengahan 2026, usaha yang berdiri di atas bekas sawah seluas tujuh hektare tersebut justru menyeret pemiliknya ke ranah pidana. Kasus ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran tata ruang, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap perlindungan lahan pangan.

Kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi tambak udang di Kabupaten Batang mulai menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka. Polisi menduga sekitar tujuh hektare lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diubah menjadi kawasan budidaya udang vaname. Informasi tersebut diberitakan ANTARA dalam artikel "Pemilik Tambak di Batang Dipidana Akibat Alih Fungsi Lahan Sawah" yang dipublikasikan pada 11 Juni 2026. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut juga disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada 10 Juni 2026. Dalam pemberitaan RRI berjudul "Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah", disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sejak Februari 2026 bersama Dinas Pertanian. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kawasan yang digunakan untuk tambak sebelumnya merupakan lahan persawahan produktif. 

Keterangan serupa dimuat SuaraBaru.id dalam artikel "Ubah Lahan Pertanian Secara Ilegal, Seorang Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka" yang terbit pada 10 Juni 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto serta perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa lahan yang dialihfungsikan merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang seharusnya mendapat perlindungan khusus. 

Menurut penyidik, usaha tambak tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Bahkan, pemilik usaha disebut telah memiliki izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, polisi menduga terdapat ketidaksesuaian antara lokasi operasional dengan koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan. ANTARA dalam artikel "Pemilik Tambak di Batang Dipidana Akibat Alih Fungsi Lahan Sawah" yang dipublikasikan pada 11 Juni 2026 menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. 

Dari sisi ekonomi, bisnis budidaya udang vaname memang sangat menjanjikan. Berdasarkan keterangan kepolisian, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp1,4 miliar setiap panen. Nilai ekonomi yang besar itulah yang menjadikan sektor perikanan budidaya semakin diminati. Namun pada saat yang sama, negara memandang hilangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. ANTARA dalam artikel yang sama menyebut kerugian akibat alih fungsi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp32 miliar. 

Angka kerugian tersebut sesungguhnya tidak merujuk pada hilangnya uang negara secara langsung. Kerugian yang dimaksud lebih berkaitan dengan berkurangnya fungsi lahan pertanian produktif dan potensi produksi pangan yang hilang. Dalam artikel "Kasus Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang, Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan" yang dipublikasikan RRI pada 10 Juni 2026, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa berkurangnya lahan sawah akan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. 

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Tambak udang merupakan sektor produktif yang menghasilkan keuntungan dan membuka lapangan pekerjaan. Namun sawah juga memiliki fungsi strategis yang tidak dapat digantikan begitu saja. Negara melalui Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memberikan perlindungan khusus terhadap lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan.

Persoalan yang kemudian muncul adalah mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung selama lima tahun sebelum akhirnya diproses secara pidana. Pertanyaan ini menjadi penting karena sebuah usaha berskala besar tentu membutuhkan berbagai fasilitas dan aktivitas penunjang yang mudah dikenali. Fakta bahwa kegiatan tersebut berjalan bertahun tahun menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan berbagai instansi terkait.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menafikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal itu justru penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku usaha semata. Tata kelola pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme pengendalian tata ruang juga perlu dievaluasi agar kasus serupa tidak berulang pada masa mendatang.

Keterangan mengenai dampak yang lebih luas juga disampaikan oleh Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemberitaan SuaraBaru.id berjudul "Ubah Lahan Pertanian Secara Ilegal, Seorang Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka" yang terbit pada 10 Juni 2026, disebutkan bahwa alih fungsi lahan secara tidak terkendali dapat mengganggu program swasembada pangan serta memengaruhi keseimbangan lingkungan. 

Karena itu, kasus di Batang tidak dapat dipandang hanya sebagai perkara hukum semata. Peristiwa tersebut merupakan cerminan dari dilema yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Di satu sisi terdapat tuntutan pertumbuhan ekonomi yang mendorong munculnya berbagai usaha produktif. Di sisi lain, terdapat kewajiban negara menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan.

Yang tidak kalah penting adalah menjaga prinsip praduga tidak bersalah. Status tersangka yang disematkan kepada AMP bukanlah akhir dari proses hukum. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Karena itu, penggunaan istilah diduga dan dugaan menjadi penting agar pemberitaan tetap menghormati asas keadilan.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pangan tidak cukup hanya dilakukan melalui ancaman pidana. Pengawasan yang konsisten, kejelasan tata ruang, keterbukaan perizinan, serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi pertanian, dan aparat penegak hukum merupakan faktor yang tidak kalah penting.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan semata mengapa seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa aktivitas yang berlangsung selama lima tahun baru dipersoalkan sekarang. Sebab apabila pengawasan berjalan efektif sejak awal, kemungkinan besar persoalan ini tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum yang menyita perhatian publik.

Kasus Batang menjadi pelajaran bahwa ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada luas sawah yang dipertahankan, tetapi juga pada kualitas tata kelola pemerintahan. Sebab ketika negara hadir terlambat, yang dipertaruhkan bukan hanya miliaran rupiah nilai kerugian, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan pangan.

Komentar