Kamis, 30 Juli 2026 | 22:22
NEWS

Keuskupan Agung Ende Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

Keuskupan Agung Ende Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung
Ilustrasi proyek Geothermal dan Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD (Dok Askara)

ASKARA - Penolakan terhadap proyek panas bumi (geothermal) di Pulau Flores memasuki babak baru. Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar pengembangan proyek geothermal di Pulau Flores.

Tiga regulasi yang digugat yakni SK Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria yang telah diubah melalui SK Nomor 0539 K/30/MEM/2012, SK Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, Kabupaten Ngada, serta SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan bahwa sikap Gereja Katolik di wilayah Provinsi Gerejawi Ende tidak berubah, yakni menolak pengembangan geothermal di Flores. Menurutnya, penolakan tersebut bukan berarti menolak energi terbarukan maupun pembangunan, tetapi karena proyek geothermal dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekologis Pulau Flores.

Ia menjelaskan, wilayah Ende memiliki lahan permukiman dan pertanian yang terbatas, namun justru menjadi sasaran pengembangan proyek panas bumi. Selain itu, kebutuhan air dalam proses pengeboran dikhawatirkan memperburuk krisis air yang telah dirasakan masyarakat akibat perubahan iklim. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik pemanfaatan sumber daya air sekaligus mengancam mata pencaharian petani yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Mgr. Budi juga menyoroti pengalaman di Mataloko yang menurutnya meninggalkan persoalan serius, termasuk munculnya manifestasi uap panas yang terus meluas. Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah maupun pengembang dalam melakukan mitigasi apabila terjadi kegagalan proyek atau bencana akibat aktivitas pengeboran, serta siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat di masa mendatang.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende, RD Reginald Piperno, mengatakan masyarakat di sejumlah lokasi seperti Mataloko, Laja, dan Sokoria telah mengalami berbagai persoalan lingkungan, sosial, hingga polarisasi antara kelompok pendukung dan penolak proyek geothermal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak proyek tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Kesaksian serupa disampaikan warga terdampak. Tony Anu dari Mataloko menyebut proyek PLTP Mataloko sebagai "proyek bencana" karena muncul semburan lumpur panas di lahan produktif, pencemaran air, bau menyengat, tanah ambles, hingga konflik horizontal yang bahkan memicu ancaman terhadap warga yang menolak proyek. Sementara Adolfus Reku dari Sokoria mengaku produksi kopi, kemiri, cengkeh, hingga hasil padi mengalami penurunan sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). Ia juga menyoroti konflik tanah adat yang disebut semakin tajam akibat aktivitas proyek.

Di Laja, warga bernama Mistin Bidu mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana penyedotan air dari Kali Tiwubala untuk kebutuhan proyek geothermal. Menurutnya, masyarakat mulai mengalami kesulitan air saat musim kemarau, sementara informasi mengenai risiko proyek dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada seluruh warga.

Dari aspek hukum, kuasa hukum GERAM Flores, Azas Tigor Nainggolan, menilai ketiga SK Menteri ESDM tersebut diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat secara memadai dan bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Ia menyebut berbagai upaya persuasif, termasuk penyampaian keberatan kepada Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM, tidak memperoleh tanggapan sehingga jalur litigasi menjadi pilihan terakhir.

Menurut tim advokasi, permohonan judicial review diajukan karena ketiga SK tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak hidup warga negara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka berharap Mahkamah Agung membatalkan ketiga keputusan tersebut karena dianggap mengabaikan partisipasi masyarakat dan melegitimasi proyek sebelum memperoleh persetujuan masyarakat terdampak.

Selain mengajukan gugatan, GERAM Flores juga membuka ruang dukungan publik melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya hukum yang tengah ditempuh demi melindungi hak-hak masyarakat Flores serta memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan dengan menghormati prinsip keadilan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat adat.

 

Komentar