Kamis, 17 September 2026 | 01:46
NEWS

REFORMA AGRARIA

Tak Mampu Selesaikan Sengketa Agraria karena Negara Ikut Andil Memicu Konflik

Tak Mampu Selesaikan Sengketa Agraria karena Negara Ikut Andil Memicu Konflik
Wakil Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Azis Subekti. (Dok KWP)

ASKARA-Konflik agraria yang tak kunjung mereda kembali disorot DPR.

Parahnya lagi, negara bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan pembicara Adian Yunus Yusak Napitupulu (Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI), Muhammad Khozin (Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI), Azis Subekti (Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI) di gedung DPR, Selasa (15/9/2026).

Adian yang diberi kesempatan berbicara menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria. Dia menegaskan persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

Pihaknya mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai. Ditegaskannya, ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik.

"Persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,"kata Adian yang juga aktivis 1998.

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.

Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.

"Nah, yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Namun, menurut Adian persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

Pihaknya menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Dia menegaskan ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara.

Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria. Pemerintah, lanjutnya, tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.

"Kita menilai konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria, " katanya. (dry)

Komentar