Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
ASKARA - Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.
Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
Pengawasan diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar pengawasan Bea Cukai untuk memastikan ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar, dipenuhi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan ekspor emas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi jajarannya untuk terus meningkatkan metode pengawasan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.
Pengawasan tersebut, kata Djaka, juga menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Dari rangkaian penindakan, petugas menemukan berbagai modus. Mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkan emas ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.
Penindakan di Bandara Kualanamu
Penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu dilakukan pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand, membawa emas ke luar negeri.
Saat pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa penumpang. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta.
Selanjutnya, penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua WN Tiongkok Diamankan di Soekarno-Hatta
Sementara itu, penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pada Kamis (10/9/2026).
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang tersebut.
Djaka mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan analisis informasi mengenai adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
“Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Sementara dari koper kabin MZ, ditemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram.
Seluruh emas tersebut dibungkus menggunakan lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas dengan berat 10.053 gram, bernilai sekitar Rp25,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang melibatkan kedua WN Tiongkok tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Emas 10,4 Kg Digagalkan di Bali
Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG.
Petugas menemukan 14 keping emas batangan (cast bar) dengan berat mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas batangan diperkirakan mencapai Rp26 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Bea Cukai Manado Amankan Emas di Sam Ratulangi
Penindakan lainnya dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (5/9/2026).
Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan terhadap penumpang yang diduga membawa emas ke luar negeri.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC, penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.
Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Ketiga penumpang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou.
Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.
Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Ekspor Emas
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional.
Penguatan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Komentar