Sayembara Tangkap Begal dan Batas Kewibawaan Negara
ASKARA - Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan, sebuah pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memantik perdebatan nasional. Gagasan memberikan hadiah hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal memang terdengar tegas dan berpihak kepada korban.
Namun, ketika Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berharap gagasan itu hanyalah guyonan, publik diingatkan bahwa persoalan keamanan bukan semata soal keberanian melawan pelaku kejahatan, melainkan juga soal menjaga kewibawaan negara hukum yang tidak boleh tergelincir ke dalam praktik main hakim sendiri.
Tidak dapat dimungkiri bahwa aksi begal telah menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang paling meresahkan masyarakat. Korbannya bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi tidak sedikit yang mengalami luka berat bahkan kehilangan nyawa.
Ketika rasa aman terusik dan masyarakat merasa aparat belum mampu sepenuhnya mengendalikan situasi, lahirlah harapan agar pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih keras. Dalam situasi psikologis seperti inilah berbagai gagasan populis mudah memperoleh dukungan karena menawarkan solusi yang sederhana terhadap persoalan yang sesungguhnya sangat kompleks.
Dari sudut pandang komunikasi politik, usulan sayembara tersebut dapat dipahami sebagai pesan simbolik bahwa pemerintah daerah hadir bersama masyarakat dalam memerangi kejahatan. Pesan seperti ini memiliki daya tarik yang besar karena mampu membangun citra kepemimpinan yang berani, responsif, dan berpihak kepada korban.
Akan tetapi, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari daya tarik politiknya. Setiap pernyataan pejabat negara juga harus diukur berdasarkan konsekuensi hukum, dampak sosial, dan kemungkinan munculnya tafsir yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Di sinilah letak pentingnya peringatan yang disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai. Pernyataannya bukan sekadar menanggapi sebuah wacana, melainkan mengingatkan bahwa negara hukum memiliki batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Bila masyarakat memperoleh kesan bahwa menangkap pelaku kejahatan merupakan tugas siapa saja yang mampu melakukannya demi memperoleh hadiah, maka negara berisiko mendorong lahirnya tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum itu sendiri.
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati hak asasi setiap orang.
Penangkapan pelaku tindak pidana bukan sekadar persoalan keberanian atau kemampuan fisik, melainkan membutuhkan kewenangan hukum, kecakapan profesional, pengetahuan prosedural, serta kemampuan mengendalikan penggunaan kekuatan secara proporsional.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan utama melakukan penangkapan berada pada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memang terdapat ruang bagi masyarakat untuk membantu aparat dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Namun bantuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelimpahan fungsi penegakan hukum kepada masyarakat secara bebas, apalagi apabila disertai insentif finansial yang berpotensi memicu tindakan di luar batas kewajaran.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri hampir selalu berawal dari kemarahan yang tidak terkendali. Massa yang semula berniat menangkap pelaku sering kali berubah menjadi penghukum. Dalam situasi emosional, asas praduga tak bersalah mudah diabaikan.
Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa orang yang menjadi sasaran amuk massa ternyata bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan. Ketika hal itu terjadi, negara bukan hanya gagal melindungi korban kejahatan, tetapi juga gagal melindungi warga yang tidak bersalah.
Hak asasi manusia sering kali dipersepsikan hanya melindungi pelaku kejahatan. Pandangan seperti itu sesungguhnya merupakan penyederhanaan yang keliru. Hak asasi manusia justru melindungi semua orang, termasuk korban, saksi, aparat penegak hukum, dan mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah, hak memperoleh proses hukum yang adil, larangan penyiksaan, serta hak atas perlindungan hukum merupakan fondasi yang membedakan negara hukum dengan masyarakat yang menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.
Di sisi lain, keresahan masyarakat terhadap begal juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Kritik terhadap gagasan sayembara tidak boleh diartikan sebagai pembelaan terhadap pelaku kriminal. Justru sebaliknya, negara memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman melalui penegakan hukum yang efektif, cepat, profesional, dan berkeadilan.
Apabila masyarakat masih merasa harus turun tangan sendiri karena kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas aparat, maka persoalan yang sesungguhnya berada pada kualitas tata kelola keamanan, bukan pada kurangnya keberanian warga.
Karena itu, solusi yang lebih substansial adalah memperkuat kapasitas institusi penegak hukum. Patroli di wilayah rawan harus ditingkatkan, pemanfaatan teknologi pengawasan perlu diperluas, sistem pelaporan masyarakat harus semakin cepat, koordinasi antarinstansi diperkuat, serta penindakan terhadap jaringan kejahatan jalanan dilakukan secara konsisten. Langkah-langkah tersebut mungkin tidak sepopuler sayembara berhadiah, tetapi jauh lebih efektif membangun rasa aman yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran strategis melalui pencegahan kriminalitas berbasis masyarakat. Perbaikan penerangan jalan, pengembangan kamera pengawas di titik-titik rawan, pemberdayaan forum keamanan lingkungan, pembinaan remaja berisiko, hingga peningkatan kesempatan kerja merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang sering kali lebih efektif dibandingkan sekadar pendekatan represif. Kriminalitas pada dasarnya merupakan persoalan multidimensi yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan yang bersifat simbolik.
Perdebatan mengenai sayembara ini juga menjadi pelajaran penting mengenai komunikasi publik pejabat negara. Dalam era media sosial, satu kalimat dapat menyebar ke seluruh penjuru negeri hanya dalam hitungan menit. Pernyataan yang dimaksudkan sebagai candaan dapat dipersepsikan sebagai kebijakan resmi.
Sebaliknya, pernyataan yang berniat memberi motivasi dapat ditafsirkan sebagai legitimasi terhadap tindakan yang melampaui hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat publik dituntut memiliki kehati-hatian dalam memilih diksi, karena setiap ucapan berpotensi memengaruhi perilaku masyarakat.
Negara memang harus menunjukkan ketegasan terhadap pelaku begal. Namun ketegasan tidak identik dengan menyerahkan fungsi penegakan hukum kepada masyarakat. Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan warganya berburu pelaku kejahatan demi memperoleh hadiah, melainkan negara yang mampu membuat masyarakat yakin bahwa hukum akan bekerja secara cepat, profesional, adil, dan tanpa pandang bulu.
Di situlah letak kewibawaan negara hukum yang sesungguhnya. Keamanan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dua fondasi yang harus berjalan beriringan. Ketika keduanya dijaga secara seimbang, kepercayaan masyarakat kepada negara akan tumbuh, dan rasa aman tidak lagi bergantung pada keberanian massa, tetapi pada tegaknya hukum yang berkeadilan.

Komentar