Rabu, 16 September 2026 | 12:18
Editorial

Ketika Akses Kekuasaan Membeli Layanan Pertanahan

Ketika Akses Kekuasaan Membeli Layanan Pertanahan
Ilustrasi

ASKARA - Uang Rp1,5 miliar itu diduga bukan harga tanah. Bukan pula nilai sebuah bangunan. Menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut mengalir dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Dari perkara yang tampak administratif itulah terbuka persoalan lebih besar: ketika akses menuju pejabat diduga diperantarai orang-orang dekat kekuasaan, apakah pelayanan pertanahan masih bekerja sepenuhnya melalui jalur resmi?

KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan. Empat pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Perkara bermula dari pengurusan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang bersengketa dengan ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB ke PTUN Bandung dan kemudian mengajukan pemblokiran. Dalam proses membuka blokir dan memecah HGB itulah, menurut KPK, jalur informal diduga mulai bekerja.

Erwin disebut menjadi penghubung komunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee berkode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang memperoleh fee broker. KPK menyebut uang itu kemudian diserahkan dan Rp200 juta di antaranya diduga mengalir kepada Sontang.

Di sinilah kasus tersebut melampaui persoalan siapa memberi dan menerima uang. Dalam birokrasi yang sehat, membuka blokir, memecah HGB atau menerbitkan sertifikat seharusnya ditentukan dokumen, hukum dan prosedur. Ketika pihak tanpa jabatan formal diduga mampu menjadi jembatan menuju pejabat, muncul pasar lain yang jauh lebih berbahaya: perdagangan akses terhadap kewenangan negara.

Penyidikan bahkan membuka pintu lebih lebar. KPK menemukan dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan, termasuk Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri asal, peruntukan dan aliran uang itu serta kemungkinan kaitannya dengan layanan pertanahan lainnya.

Besarnya barang bukti membuat perkara Bogor penting dibaca bukan semata sebagai skandal satu HGB. KPK bahkan menyatakan sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN. Jika penyidikan menemukan pola berulang, persoalannya dapat bergeser dari penyimpangan individual menuju pertanyaan yang lebih serius tentang ketahanan sistem pelayanan pertanahan terhadap broker, konflik kepentingan dan jaringan informal.

Nama Nusron Wahid tentu menjadi perhatian karena empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun kedekatan tidak sama dengan keterlibatan pidana. Hingga perkara diumumkan, Nusron bukan tersangka. Prinsip praduga tak bersalah harus dijaga, sebagaimana penyidikan juga tidak boleh berhenti hanya karena jejak perkara mendekati lingkaran kekuasaan.

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum KPK dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sikap itu penting, tetapi ujian berikutnya jauh lebih besar: memastikan keputusan pertanahan dapat dilacak, diaudit dan steril dari perantara informal.

Kasus ini bukan hanya tentang koper berisi uang atau siapa mengenal siapa. Pertanyaan terpentingnya adalah bagaimana orang tanpa kewenangan formal diduga dapat berada di antara kepentingan bisnis dan pejabat negara. Sebab ketika akses menuju pengambil keputusan memiliki harga, yang terancam bukan hanya integritas sertifikat tanah, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa negara melayani berdasarkan hukum, bukan kedekatan.

Komentar