Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:33
NEWS

Pelemahan KPK, Simtom Akhir Korupsi Era Reformasi

Pelemahan KPK, Simtom Akhir Korupsi Era Reformasi
Gedung Merah Putih KPK (Dok KPK)

ASKARA – Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sekadar persoalan perubahan kelembagaan, tetapi dapat dibaca sebagai gejala erosi institusional dalam pemberantasan korupsi di era Reformasi.

Pandangan tersebut disampaikan Bagus Sudarmanto, dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id sekaligus pengurus PWI Jaya, dalam tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 45): Pelemahan KPK sebagai Simtom Akhir Korupsi Era Reformasi,” Rabu (26/8/2026)

Bagus mengingatkan, KPK dibentuk pada 2002 untuk menjawab kelemahan lembaga penegak hukum konvensional dalam menangani korupsi yang melibatkan pejabat negara serta jaringan politik dan ekonomi. Selama lebih dari satu dekade, KPK kemudian dikenal sebagai salah satu simbol utama pemberantasan korupsi melalui kewenangan penindakan yang kuat, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, menurut Bagus, perubahan mulai terasa setelah revisi UU KPK pada 2019. Perubahan tersebut antara lain memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif, membentuk Dewan Pengawas, mengubah status kepegawaian, serta memunculkan sejumlah persoalan baru terkait independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi.

Dari Revisi UU hingga TWK

Salah satu perubahan penting adalah pemberian kewenangan tertentu kepada Dewan Pengawas, termasuk terkait penyadapan. Ketentuan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, MK memberikan sejumlah koreksi terhadap ketentuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Persoalan kemudian bergeser ke internal KPK melalui proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bagus mencatat, Komnas HAM menemukan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK, sementara Ombudsman RI menyimpulkan adanya maladministrasi dalam rangkaian proses tersebut.

Yang menjadi persoalan, kata Bagus, sejumlah pegawai yang terdampak merupakan penyelidik, penyidik, dan pejabat struktural berpengalaman yang selama ini menjadi bagian penting dalam penindakan KPK.

“Apakah kapasitas penindakan KPK ikut tergerus bersamaan dengan hilangnya sumber daya manusia tersebut?” menjadi salah satu pertanyaan penting dalam analisis tersebut.

Kinerja Penindakan dan Persepsi Korupsi

Bagus juga menyoroti data perkara yang disidik KPK. Pada 2019 tercatat 145 perkara, kemudian turun menjadi 91 perkara pada 2020, sebelum kembali bergerak naik-turun hingga mencapai 154 perkara pada 2024.

Menurutnya, angka tersebut tidak dapat secara otomatis digunakan untuk membuktikan hubungan sebab-akibat antara revisi UU KPK dengan perubahan kinerja penindakan. Banyak faktor lain yang memengaruhi jumlah perkara yang ditangani KPK.

Namun, fluktuasi tersebut tetap layak menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Indikator lain yang disoroti adalah Corruption Perceptions Index (CPI). Skor Indonesia yang pada 2019 berada di angka 40 turun menjadi 34 pada 2020. Setelah sempat bergerak naik, skor Indonesia kembali berada di angka 34 pada 2025 dengan peringkat 109 dari 182 negara.

Bagus menegaskan, CPI tidak secara langsung mengukur kinerja KPK. Namun, menurutnya, tren tersebut tetap relevan untuk melihat konteks lebih luas mengenai persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK sebagai “Guardian” Kekuasaan

Dalam perspektif kriminologi, Bagus menggunakan konsep horizontal accountability Guillermo O'Donnell. Demokrasi, menurut kerangka tersebut, tidak cukup hanya mengandalkan pertanggungjawaban melalui pemilu, tetapi juga membutuhkan lembaga negara yang mampu saling mengawasi dan membatasi kekuasaan.

Dalam konteks itu, KPK merupakan salah satu instrumen penting pengawasan horizontal.

“Ketika KPK melemah, yang berkurang bukan sekadar jumlah penindakan, melainkan kemampuan sistem demokrasi untuk mengawasi dirinya sendiri,” demikian inti argumentasi Bagus.

Analisis tersebut diperkuat dengan Routine Activity Theory dari Cohen dan Felson. Dalam teori tersebut, kejahatan lebih mungkin terjadi ketika terdapat pelaku termotivasi, target yang sesuai, dan absennya capable guardian atau penjaga yang mampu mencegah kejahatan.

Dalam konteks korupsi, KPK dapat dipahami sebagai salah satu capable guardian institusional.

Ketika kapasitas pengawasan melemah, struktur kesempatan untuk melakukan korupsi ikut berubah. Hal itu bukan berarti setiap pejabat otomatis akan melakukan korupsi, tetapi kalkulasi risiko bagi calon pelaku dapat berubah.

Ketika Risiko Korupsi Dipersepsikan Menurun

Bagus juga mengaitkan fenomena tersebut dengan Rational Choice Theory yang dikembangkan Cornish dan Clarke.

Teori ini melihat pelaku kejahatan sebagai aktor yang mempertimbangkan keuntungan, kemungkinan tertangkap, dan konsekuensi sebelum melakukan tindakan kriminal.

Dalam konteks korupsi, ketika keuntungan tetap besar sementara kemungkinan terdeteksi dipersepsikan menurun, kalkulasi tersebut dapat berubah.

Di sinilah persoalan deterrence menjadi penting.

OTT KPK selama bertahun-tahun bukan hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan efek gentar. Pesan yang muncul adalah pejabat dapat ditangkap ketika melakukan transaksi korupsi.

Jika persepsi mengenai kemungkinan tertangkap menurun, ancaman hukuman berat belum tentu menghasilkan efek pencegahan yang sama.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan menghukum, tetapi juga kemampuan membuat calon pelaku berpikir ulang sebelum bertindak,” tulis Bagus.

Demokrasi Bisa Tergerus Tanpa Pembubaran Lembaga

Bagus kemudian menggunakan kerangka Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die untuk menjelaskan bagaimana institusi demokrasi dapat mengalami erosi.

Demokrasi modern, menurut perspektif tersebut, tidak selalu runtuh melalui kudeta atau pembubaran institusi secara terbuka. Erosi dapat berlangsung melalui akumulasi perubahan yang masing-masing terlihat legal dan konstitusional.

Dalam konteks KPK, lembaga tersebut tidak perlu dibubarkan untuk menjadi lebih lemah.

Perubahan kewenangan, sistem pengawasan, mekanisme penindakan, sistem kepegawaian, kepemimpinan dan budaya organisasi dapat berlangsung secara bertahap. Masing-masing perubahan mungkin terlihat administratif, tetapi secara kumulatif dapat menghasilkan lembaga dengan karakter yang berbeda dibandingkan ketika pertama kali dibentuk.

Inilah yang disebut Bagus sebagai erosi institusional.

Korupsi Bekerja sebagai Ekosistem

Bagus juga menghubungkan pelemahan KPK dengan pola korupsi jaringan yang berkembang di era Reformasi.

Menurutnya, korupsi tidak selalu bekerja sebagai tindakan individual. Korupsi dapat bergerak melalui jaringan pengusaha, pejabat, politisi dan birokrasi yang saling membutuhkan akses, dukungan dan sumber daya.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap satu pelaku.

“Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, pelemahan lembaga antikorupsi berpotensi berdampak lebih luas karena yang dipertaruhkan bukan sekadar kemampuan menangkap satu koruptor, melainkan kemampuan negara membongkar ekosistem yang memungkinkan korupsi terus diproduksi.

Mafia peradilan, dinasti politik, rente sumber daya alam hingga kolusi proyek infrastruktur, menurut Bagus, memiliki kepentingan terhadap lingkungan penegakan hukum yang tidak terlalu mengganggu.

KPK Belum Mati, Tetapi Bisa Kehilangan “Gigi”

Bagus menegaskan, menyebut KPK mengalami “kematian perlahan” bukan berarti lembaga tersebut sudah berhenti bekerja.

“KPK belum mati. Mereka masih menyelidiki, menyidik, menuntut, dan menangkap,” tulisnya.

Istilah tersebut digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan erosi institusional. Sebuah lembaga dapat tetap berdiri secara formal, tetapi secara bertahap kehilangan independensi, kapasitas, sumber daya manusia, daya gentar dan otoritas yang membuatnya efektif.

Menurut Bagus, persoalan terbesar pemberantasan korupsi bukan sekadar berapa banyak koruptor yang ditangkap. Yang lebih penting adalah memastikan sistem tetap memiliki penjaga yang cukup kuat untuk membuat kekuasaan berpikir ulang sebelum menyalahgunakan kewenangannya.

Ketika pengawasan melemah, korupsi tidak harus langsung meningkat secara drastis. Ia dapat menunggu hingga risiko dianggap kecil, penindakan dianggap dapat dinegosiasikan dan masyarakat mulai menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang biasa.

Siapa Mengawasi Para Pengawas?

Bagus menyimpulkan bahwa korupsi era Reformasi kini tidak lagi sekadar persoalan individu yang melakukan kejahatan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan institusi negara dalam mengawasi dan memberantas korupsi.

Pertanyaannya pun bergeser.

Bukan lagi sekadar “mengapa korupsi terjadi?”, melainkan “apa yang terjadi ketika sistem yang seharusnya memberantas korupsi mulai kehilangan kemampuan mengawasinya?”

Menurut Bagus, wajah paling serius dari korupsi era Reformasi bukan ketika lembaga antikorupsi dibubarkan, melainkan ketika lembaga tersebut tetap berdiri dan bekerja, tetapi perlahan kehilangan daya gigitnya.

Dan pada akhirnya, muncul pertanyaan paling mendasar: jika lembaga negara tak lagi cukup kuat menjadi penjaga, siapa yang mengawasi para pengawas?

(Bersambung)

 

Komentar