BEM UI Dikritik soal Bendera Bulan Bintang Aceh
ASKARA - Pernyataan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh mendapat tanggapan dari Founder Linge Antara Institute, Zam Zam Mubarak.
Sebelumnya, Athof menilai respons aparat terhadap pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh terlalu berlebihan. Ia juga menyebut penggunaan simbol tersebut telah menjadi tradisi tahunan dan berkaitan dengan kesepakatan dalam MoU Helsinki.
“Kalau pengibaran bendera Bulan Bintang itu kan sebenarnya tercantum juga dalam MoU Helsinki. Perayaan hari kemerdekaan mereka tiap tahun selalu terjadi seperti itu,” kata Athof kepada media nasional, Minggu (16/8/2026).
Pernyataan tersebut dinilai Zam Zam perlu dilihat secara lebih utuh dari perspektif sejarah dan hukum Aceh. Ia meminta mahasiswa, khususnya BEM UI, tidak menyederhanakan persoalan simbol Aceh hanya berdasarkan satu periode sejarah.
“Ketua BEM UI harus banyak belajar sejarah Aceh sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan. Jangan sampai gerakan mahasiswa dinodai dengan wawasan yang sempit,” ujar Zam Zam di Takengon, Senin (24/8/2026).
Tafsir MoU Helsinki
Zam Zam menjelaskan, dalam MoU Helsinki terdapat ketentuan mengenai hak Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah. Ia merujuk poin 1.1.5 yang menyebut Aceh memiliki hak menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne.
Sementara itu, poin 1.1.6 mengatur penyusunan qanun dengan memperhatikan dan menghormati tradisi sejarah serta adat istiadat Aceh.
Menurut Zam Zam, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut bahwa Bendera Bulan Bintang merupakan bendera resmi Aceh.
“Jika melihat tradisi sejarah dan adat, maka Bendera Alam Pedang yang seharusnya menjadi rujukan sebagai simbol Aceh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah membatalkan sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pembatalan tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei 2016.
Karena itu, menurut Zam Zam, persoalan bendera Aceh tidak cukup dilihat hanya dari aspek politik atau kebiasaan tahunan. Ada aspek hukum, sejarah, adat dan kesepakatan politik yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Mahasiswa Diminta Perkuat Wawasan Kebangsaan
Zam Zam juga mengingatkan agar sejarah Aceh tidak direduksi hanya pada periode Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang dideklarasikan pada 4 Desember 1976.
Menurutnya, sejarah Aceh memiliki rentang yang jauh lebih panjang, mulai dari masa kesultanan hingga perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Peradaban Aceh telah dibangun sejak era Kesultanan sampai era pertahanan kemerdekaan Indonesia. Ketua BEM UI seharusnya menjadi garda terdepan membangun gerakan kebangsaan. Jangan lupakan sejarah bangsa ini,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai simbol Aceh dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak menjadi sumber kegaduhan baru. Menurutnya, setiap produk hukum daerah, termasuk qanun, semestinya tetap memperhatikan sejarah dan adat istiadat Aceh sebagaimana semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki.
Zam Zam menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membangun diskursus kebangsaan. Karena itu, setiap pernyataan yang menyangkut sejarah dan hukum sebaiknya didasarkan pada kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Komentar