Rabu, 29 Juli 2026 | 02:25
Editorial

Ketika Hukum Selesai, Kepercayaan Diuji Lagi

Ketika Hukum Selesai, Kepercayaan Diuji Lagi
Ilustrasi

ASKARA - Empat tahun setelah tragedi yang mengguncang Kepolisian Negara Republik Indonesia, satu foto dari halaman Istana Merdeka kembali membuka ruang diskusi publik. Bukan karena muncul fakta hukum baru, melainkan karena hadirnya dua sosok yang sama-sama membawa jejak sejarah berbeda. Di satu sisi, Ipda Tribrata Putra Sambo memulai karier sebagai perwira muda Polri.

Di sisi lain, Ricky Rizal Wibowo, mantan terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlihat hadir dalam momen keluarga yang berlangsung di tengah sorotan publik. Peristiwa sederhana itu kemudian berkembang menjadi perbincangan nasional mengenai hukum, pengampunan, stigma sosial, dan kepercayaan terhadap institusi.

Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 memimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka dan melantik 1.177 perwira remaja. Salah seorang yang dilantik adalah Tribrata Putra Sambo, putra ketiga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Secara formal, pelantikan tersebut merupakan awal pengabdian seorang perwira muda kepada negara.

Namun, nama keluarga yang melekat pada dirinya membuat perhatian publik tidak semata tertuju pada prosesi pelantikan, melainkan juga pada sejarah panjang yang mengiringinya. Informasi mengenai pelantikan tersebut dikonfirmasi melalui pemberitaan sejumlah media nasional pada 22 Juli 2026. 

Sorotan publik semakin menguat ketika beredar foto yang memperlihatkan Ricky Rizal Wibowo berada di tengah keluarga Sambo. Banyak masyarakat mempertanyakan status hukumnya. Pertanyaan tersebut dapat dipahami karena perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada 2022 merupakan salah satu kasus pidana yang paling menyita perhatian masyarakat dalam satu dekade terakhir. Nama Ricky menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sejak awal diikuti secara luas oleh publik melalui proses penyidikan, persidangan hingga putusan kasasi.

Belakangan diketahui bahwa Ricky Rizal memang telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa pidananya. Secara hukum, hal tersebut merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta ketentuan pelaksanaannya. Sistem pemasyarakatan Indonesia memang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar di tengah masyarakat.

Di sinilah muncul perbedaan antara penyelesaian hukum dan penerimaan sosial. Putusan pengadilan memiliki batas waktu yang jelas. Masa pidana berakhir ketika seluruh ketentuan telah dipenuhi. Akan tetapi, memori masyarakat tidak mengikuti kalender hukum.

Peristiwa besar yang mengguncang rasa keadilan publik sering kali tetap hidup dalam ingatan kolektif, bahkan setelah seluruh proses peradilan selesai. Fenomena semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika sosial di berbagai negara ketika sebuah perkara memiliki dampak yang sangat luas terhadap kepercayaan publik.

Karena itu, kemunculan Ricky dalam acara pelantikan keluarga Sambo memunculkan dua pandangan yang sama-sama memiliki dasar. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bagian dari hak warga negara yang telah menyelesaikan kewajiban hukumnya. Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai kemunculan tersebut sulit dilepaskan dari luka kolektif yang masih membekas akibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kedua pandangan tersebut lahir dari sudut pandang yang berbeda dan tidak selalu harus dipertentangkan.

Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena pernah menjalani pidana apabila seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi. Prinsip ini menjadi fondasi penting bagi perlindungan hak asasi manusia. Mantan narapidana tetap memiliki hak untuk bekerja, membangun hubungan sosial, menghadiri acara keluarga, dan menjalani kehidupan yang normal. Tanpa jaminan tersebut, tujuan pemasyarakatan untuk membentuk kembali anggota masyarakat yang produktif akan sulit tercapai.

Namun demikian, hak hukum tidak selalu identik dengan penerimaan publik. Di sinilah letak tantangan terbesar proses reintegrasi sosial. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui status administratif, melainkan melalui perjalanan waktu, sikap, dan konsistensi perilaku. Semakin besar dampak suatu perkara terhadap kehidupan publik, semakin panjang pula proses pemulihan kepercayaan yang harus dijalani oleh mereka yang pernah terlibat di dalamnya.

Pada saat yang sama, Tribrata Putra Sambo menghadapi tantangan yang tidak ringan. Sebagai perwira muda, ia memulai karier di institusi yang pernah mengantarkan ayahnya mencapai puncak kepemimpinan, tetapi juga menjadi tempat lahirnya salah satu krisis kepercayaan terbesar terhadap Polri. Meski demikian, prinsip hukum pidana menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat individual. Tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain. Karena itu, Tribrata berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk membangun rekam jejaknya sendiri melalui integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pesan Presiden Prabowo kepada para perwira muda bahwa mereka bukan lagi milik diri sendiri, melainkan milik bangsa dan negara, memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar sumpah jabatan. Amanat tersebut mengandung tuntutan moral agar setiap perwira menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Di tengah tingginya harapan publik terhadap reformasi kepolisian, pesan itu menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah modal utama setiap institusi penegak hukum. 

Kasus Ferdy Sambo telah memberikan pelajaran penting mengenai arti akuntabilitas dalam lembaga negara. Penegakan hukum terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap dapat berjalan ketika terdapat komitmen untuk menegakkan keadilan. Namun pekerjaan besar belum selesai. Masyarakat tidak hanya menunggu vonis pengadilan, tetapi juga perubahan budaya organisasi, penguatan pengawasan internal, transparansi, dan konsistensi penegakan etik di lingkungan kepolisian.

Foto yang mempertemukan Tribrata Putra Sambo dan Ricky Rizal Wibowo bukan sekadar potret sebuah hubungan personal. Foto itu berubah menjadi simbol yang mengingatkan bahwa hukum, etika, dan persepsi publik sering kali berjalan pada jalur yang berbeda. Hukum dapat menyatakan seseorang telah menyelesaikan kewajibannya kepada negara, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui waktu, keteladanan, dan komitmen yang terus dibuktikan dalam tindakan nyata.

Bagi Tribrata, perjalanan sebagai perwira muda baru saja dimulai. Bagi Ricky, kehidupan setelah menjalani pidana juga memasuki babak baru. Sementara bagi Polri, tantangan terbesar tetap sama, yakni memastikan bahwa setiap langkah reformasi benar-benar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat yang pernah terluka oleh salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah institusi tersebut.

Komentar