Selasa, 08 September 2026 | 15:49
Editorial

Restitusi Mandek, DJP Diduga Langgar Aturan Sendiri

Restitusi Mandek, DJP Diduga Langgar Aturan Sendiri
Ilustrasi DJP diduga langgar aturan sendiri (Dok Askara)

ASKARA - Negara begitu tegas ketika menagih pajak. Terlambat membayar, Wajib Pajak berhadapan dengan sanksi, bunga, denda, bahkan penagihan yang dapat berujung pada Surat Paksa. Namun, ketika negara harus mengembalikan uang yang menjadi hak Wajib Pajak, muncul cerita berbeda: menunggu, menunggu, dan kembali menunggu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk batas waktu pencairannya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan Wajib Pajak. Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan Instagram ddtcnews pada Selasa (8/9/2026).

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, Rabu (2/9/2026).

Masalahnya, pernyataan tersebut justru berhadapan dengan pengalaman sejumlah Wajib Pajak. Di kolom komentar unggahan tersebut, muncul berbagai keluhan bahwa restitusi belum juga dicairkan meskipun dokumen atau keputusan terkait, bahkan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah diterbitkan.

Akun @ahmadjian, misalnya, mengaku SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan. @aliefyanautami mengaku SKPKPP miliknya telah terbit sejak Mei 2026, namun restitusi belum diterima. Sementara @fransisca1022 menyebut kelebihan pembayaran berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 hingga kini juga belum dicairkan.

Ironisnya, pengalaman serupa sebelumnya telah coba dikonfirmasi Redaksi Askara kepada Kanwil DJP Jakarta Barat. Ketika ditanyakan mengenai kepastian pencairan restitusi, jawaban yang diterima justru jauh dari kepastian yang semestinya diberikan institusi negara.

“Semoga dalam waktu dekat cair pak..,” jawab salah seorang staf Kanwil DJP Jakarta Barat.

Ketika kembali ditanyakan mengenai kapan tepatnya pembayaran akan dilakukan, tidak diperoleh jawaban lebih lanjut. Bagi Wajib Pajak, “semoga dalam waktu dekat” tentu bukan kepastian hukum.

Di sinilah persoalannya. Pajak bukan semata-mata kewajiban rakyat kepada negara. Di dalam hubungan perpajakan juga terdapat kewajiban negara untuk memenuhi hak Wajib Pajak. Jika negara menuntut kepatuhan, negara pun harus memberikan kepastian.

Tidak boleh ada standar ganda. Masyarakat dituntut membayar tepat waktu, sementara ketika negara berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran, Wajib Pajak justru diminta menunggu tanpa kepastian yang jelas.

Terlebih, jika merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014, pelaksanaan putusan banding dilakukan oleh Kepala KPP melalui penerbitan SP2B dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima. Apabila putusan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dalam waktu satu bulan.

Karena itu, apabila terdapat kasus ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi, keputusan pengembalian telah diterbitkan, tetapi pembayaran tak kunjung dilakukan, DJP semestinya memberikan penjelasan secara terbuka. Apa penyebabnya? Di mana prosesnya tersendat? Dan siapa yang bertanggung jawab?

Jangan sampai prosedur justru berubah menjadi alasan untuk memperpanjang ketidakpastian.

Bagi Wajib Pajak, uang restitusi bukan milik DJP dan bukan pula hadiah dari negara. Itu adalah uang Wajib Pajak yang secara hukum harus dikembalikan ketika telah dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran.

Karena itu, DJP semestinya tidak berhenti pada pernyataan bahwa semuanya berjalan “sesuai SOP dan tenggat waktu”. Publik membutuhkan transparansi: berapa jumlah restitusi yang belum dicairkan, berapa lama keterlambatannya, apa penyebabnya, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Pada akhirnya, kredibilitas sistem perpajakan tidak hanya diuji ketika negara mampu menarik pajak dari rakyat, tetapi juga ketika negara mampu mengembalikan hak rakyat tepat waktu.

Jika Wajib Pajak diwajibkan percaya kepada negara, negara pun harus membuktikan bahwa kepercayaan tersebut layak diberikan.

Sebab negara tidak boleh hanya cepat ketika mengambil uang rakyat, tetapi lambat ketika mengembalikan uang yang secara hukum bukan lagi menjadi hak negara.

 

Komentar