Rabu, 24 April 2024 | 02:40
NEWS

Pemberkasan Perkara Putri Candrawathi Dikebut, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pemberkasan Perkara Putri Candrawathi Dikebut, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Putri Candrawathi (Dok Istiimewa)

ASKARA - Polri sedang mengejar pemberkasan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar berkas penyidikan dapat segera dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.

"Pemberkasan juga harus cepat dilakukan. Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/8). 

Kata Dedi, penyidik tim khusus Bareskrim Polri terus bekerja secara profesional dan cermat dalam menyidik perkara Brigadir J.

"Proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan juga harus cepat dilakukan," ujarnya. 

Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sendiri dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus pekan depan. Sementara, Selasa 30 Agustus, penyidik melakukan rekonstruksi di Duren Tiga, yang merupakan lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Komentar