Sabtu, 20 April 2024 | 09:54
OPINI

IDI Pelintir Putusan Mahkamah Konstitusi Soal PDSI

IDI Pelintir Putusan Mahkamah Konstitusi Soal PDSI
Deklarasi PDSI (Dok Suara.com)

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor: 1, tanggal 6 April 2022, dibuat di hadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

Dengan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, maka terhitung sejak tanggal 10 April 2022, Organisasi Profesi Dokter Indonesia tidak lagi hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melainkan juga PDSI atau Persatuan Dokter Seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktek Kedokteran, yang mengatur tentang tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.

Di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, tentang: Pendidikan Kedokteran.

Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan, sama sekali tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.

PDSI dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang HAM

Konstitusionalitas kelahiran PDSI dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk membatasi atau melarang pendirian PDSI, karena baik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktek Kedokteran maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, tentang: Pendidikan Kedokteran, sama sekali tidak mengatur soal pembatasan atau pelarangan, pendirian Organisasi Profesi Dokter selain IDI.

Semua pihak harus memahami, bahwa setiap Organisasi Profesi dia adalah Perkumpulan Orang-Orang yang dibentuk atau didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang syarat dan ketentuannya tunduk pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tunduknya Organisasi Profesi pada Undang-Undang Ormas, karena Idonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur soal syarat-syarat pendirian Organisasi Profesi seperti halnya Undang-Undang tentang Partai Politik, Ormas dan Yayasan. Undang-Udang Ormas mengatur tentang Perkumpulan yang berbasis anggota dan karena itu semua Organisasi Profesi pendiriannya tunduk pada Undang-Undang Ormas.

Karena itu jenis kelamin IDI sama dan serupa dengan jenis kelamin PDSI, mereka sama-sama sebagai Ormas berbentuk "Perkumpulan" yang berbasis anggota dan mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang yang satu profesi yaitu Profesi Dokter dan Dokter Gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasinya.

Pandangan keliru soal PDSI

Kelahiran PDSI, seharusnya disambut dengan gegap gempita terutama oleh Masyarakat dan oleh IDI sendiri, karena dengan demikian PDSI bisa meringankan beban IDI, Pemerintah dan Masyarakat dalam memikul tanggung jawab sosial membantu Pemerintah di dalam bidang Pembangunan Kesehatan Masyarakat.

Adanya padangan yang keliru dari elit IDI seakan-akan IDI adalah sebagai wadah tunggal Organisasi Profesi Dokter dan menepis PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter dengan memberi lebel lembaga swadaya masyarakat, ini adalah bagian dari sikap feodalisme yang akut dalam tubuh IDI, karena selama ini IDI selalu menjaga kemapanan atau status quo dan anti terhadap reformasi dan restorasi.

Pandangan bahwa PDSI merupakan lembaga dan IDI adalah Organisasi Profesi, sama sekali tidak mengandung kebenaran karena baik IDI maupun PDSI tunduk pada Undang-Undang Ormas, yang merupakan domain Kementerian Hukum dan Hak Azasi Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang: Organisasi Kemasyarakatan.

Putusan MK telah dipelintir

Kelahiran PDSI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia, telah disahkan, berbentuk Badan Hukum Perkumpulan dan diakui Pemerintah dengan fungsi antara lain membantu Pemerintah melindungi Dokter-Dokter dan Masyarakat dalam menghadapi persoalan kesehatan yang semakin kompleks.

Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal Profesi Dokter, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi karena Putusan MahKamah Konstitusi dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Sebagai Organisasi Profesi yang sudah sah karenanya memiliki hak dan kewajiban untuk membina dan membela seluruh Dokter Indonesia baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota, maka keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai Organisasi Profesi yang berdaulat.

 


Petrus Selestinus SH, Kordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) & Advokat Peradi

Komentar