Deklarasi PDSI, Politisi Nasdem UU yang Nyatakan Organisasi Dokter Cuma Satu Melanggar UU Berserikat
ASKARA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan, deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai organisasi kedokteran merupakan hal biasa.
Kata Irma, deklarasi itu hal yang biasa mengingat berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh undang-undang. Dia juga menyinggung Undang-Undang Praktik Kedokteran.
"Undang-Undang Praktik kedokteran yang menyatakan organisasi profesi dokter hanya satu itu melanggar undang-undang berserikat," ungkap Irma Suryani Chaniago, Kamis (28/4).
Politikus NasDem itu juga menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI satu-satunya organisasi profesi juga melanggar HAM.
"Organisasi profesi seperti jurnalis, advokat, dan serikat pekerja juga lebih dari satu, tetapi tidak diatur oleh MK," kata dia.
Dia juga menyebutkan dengan adanya dua organisasi profesi kedokteran akan semakin baik.
"IDI jadi tidak superbody dan sewenang-wenang," ucapnya.
Irma juga menegaskan Undang-undang Praktik Kedokteran harus dilakukan revisi agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Harus direvisi agar tidak tabrakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi kedokteran di tanah air selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Organisasi tersebut sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Mantan staf khusus Terawan Agus Putranto kala menjabat menteri kesehatan, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto didaulat sebagai Ketua PDSI perdana.
"Izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia sesuai dengan SK Kemenkumham," ujar Jajang saat menyampaikan deklarasi PDSI, Rabu (27/4). (jpnn)
Komentar