Kamis, 23 Juli 2026 | 06:45
NEWS

Kasus Pria Terkubur di Cikeas Masuk Babak Baru, 7 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kasus Pria Terkubur di Cikeas Masuk Babak Baru, 7 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
7 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Dok Erfan)

ASKARA - Penanganan perkara pembunuhan terhadap pria bernama Alfin Maksalmina Windian yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Pada Rabu (22/7/2026), penyidik Polda Metro Jaya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam perkara ini, penyidik melakukan splitsing menjadi empat berkas perkara dengan total tujuh orang tersangka.

Adapun pembagian berkas perkara tersebut meliputi:

Berkas I: Tersangka Moh Aditya Pratama.

Berkas II: Tersangka Irvan Maisal.

Berkas III: Tersangka Muh Haerudin, Panji Jayakarta, Ray Williem, dan Rheza Achmad.

Berkas IV: Tersangka Ade Putra.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 459 jo Pasal 20 huruf d KUHP, Pasal 458 jo Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d KUHP.

Usai menjalani proses pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, seluruh tersangka selanjutnya dilimpahkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Sebanyak lima tersangka, yakni Irvan Maisal, Moh Aditya Pratama, Ray Williem, Rheza Achmad, dan Ade Putra, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Sementara itu, Muh Haerudin Satria dan Panji Jayakarta menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Aji Rahmadi, SH., MH., membenarkan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur. Menurutnya, setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian (28) yang jasadnya ditemukan terkubur di lahan kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, dengan kedalaman sekitar tiga meter. Korban ditemukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Sebelum jasad korban ditemukan, keluarga diketahui sempat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Timur. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur di lokasi tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan proses penemuan jasad korban di sebuah lahan kosong di kawasan Cikeas. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Maret 2026 dan kemudian ditemukan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026). Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyelidikan dan proses identifikasi.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Komentar