Sahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Kemenkumham: Wujud Prinsip Kebebasan Berserikat
ASKARA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengesahkan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang mendeklarasikan diri pada Rabu (27/4) kemarin.
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, pengesahan tersebut merupakan wujud dari penghormatan kebebasan berserikat.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun Maspari Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/4).
Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Dikatakan Santun Siregar, perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
PDSI resmi dideklarasikan di Jakarta pada Rabu (27/4). Para dokter yang tergabung dalam PDIS sudah mengundurkan diri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
PDSI membuka diri bagi para dokter yang ingin bergabung, termasuk mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dipecat dari IDI. PDSI menampik pembentukan organisasi ini berkaitan dengan konflik IDI dengan Terawan.
Komentar