Selasa, 30 April 2024 | 06:29
NEWS

Kaji Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Lokasi Wisata, Wagub DKI Bilang Begini

Kaji Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Lokasi Wisata, Wagub DKI Bilang Begini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap sepeda motor dilakukan untuk mengurangi kemacetan, khususnya di lokasi objek wisata.

"Ini masih dipelajari ya (gage motor), semuanya. Kita terus mengevaluasi. Tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa baik (tidak macet)," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10). 

Selain mengurangi macet, kata Riza, nantinya pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor diharapkan dapat membatasi warga dalam beraktivitas.

"Mengurangi kemacetan, mengurangi membatasi orang keluar rumah dan untuk membatasi protokol kesehatan," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021, terdapat tiga lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil genap. Penerapan berlaku mulai 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.

Ganjil genap mulai diterapkan pada Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB. Adapun tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan.

Komentar