Rabu, 17 April 2024 | 01:10
NEWS

Ganjil Genap di Kawasan Ancol dan TMII, Polisi Buka Opsi Terapkan di Lokasi Lain

Ganjil Genap di Kawasan Ancol dan TMII, Polisi Buka Opsi Terapkan di Lokasi Lain
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto PMJ-Fjr)

ASKARA - Polda Metro Jaya memberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di kawasan wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di kawasan wisata bersifat situasional.

"Aturan gage ini kan bersifat situasional tergantung nanti dari level daripada PPKM apakah level 3 atau level 2 dan aturan yang mengatur PPKM tersebut. Kalau aturan berubah ya bisa saja kebijakannya juga berubah," kata Sambodo kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9). 

Menurut Sambodo, tidak menutup kemungkinan pihaknya menambah titik kawasan ganjil genap di lokasi wisata lainnya.

"Misalnya, Ragunan sudah mulai buka tentu kita buatkan (pos ganjil genap) di Ragunan, ada Setu Babakan dan tempat wisata lainnya ini yang kemudian akan kita laksanakan ganjil genap juga," ujarnya.

Sementara itu, dia mengungkap selama penerapan hari pertama ganjil genap di kawasan wisata terdapat kurang dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Tidak ada sanksi tilang yang ditetapkan bagi pelanggar.

"Tidak terlalu banyak, kemarin saya ke Ancol dan TMII dalam satu jam saja tidak lebih dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Karena sebetulnya didalam juga belum terlalu banyak pengunjung," pungkas Sambodo.

Komentar