Polisi Buka Opsi Ganjil Genap di Lokasi Ini Saat Nataru
ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap kemungkinan diterapkan di tempat wisata saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, Polda Metro Jaya saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk tempat wisata pada tanggal 1 Januari nanti akan dibicarakan, apakah tetap dibuka atau nanti akan ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Sambodo, aturan ganjil-genap di tempat wisata nantinya secara otomatis diberlakukan apabila Pemprov DKI Jakarta memutuskan membuka tempat wisata selama libur Nataru.
"Seandainya dibuka, maka kami akan melaksanakan ganjil-genap di tempat wisata tersebut," katanya.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan saat Operasi Lilin.
Operasi tersebut akan mulai digelar pada 23 Desember 2021-2 Januari 2022. Setidaknya ada 217 ribu personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut.
Komentar