Sabtu, 20 April 2024 | 00:26
NEWS

Hampir Semua Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta, Diingatkan Sanksi Ganjil Genap Sudah Berlaku

Hampir Semua Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta, Diingatkan Sanksi Ganjil Genap Sudah Berlaku
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Pengendara di Jakarta diingatkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta sudah mulai berlaku. 

Demikian pula dengan penindakan tilang terhadap pelanggaran ganjil genap yang kembali berlaku sejak Senin (9/5). 

"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara e-TLE maupun manual," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5). 

Dikatakan Sambodo, penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam pergub itu disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Sehingga, setelah libur lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap kembali berlaku.

"Pergubnya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakuan tilang ganjil genap tidak bisa dijadikan bahan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan setelah peraturan itu berlaku sepekan.
 
"Kita tidak bisa mengevaluasi satu, dua hari. Seminggu ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melihat seberapa besar pelanggaran terkait ganjil genap," ujarnya.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan setelah berakhirnya musim libur Lebaran 2022 yang berimbas terjadinya kepadatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta. Terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
 
Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan hampir semua kendaraan yang meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman telah kembali ke Ibu Kota. 

"Data menunjukkan hampir semua pemudik sudah kembali ke Jakarta," tandas Sambodo.

Komentar