Kebijakan Ganjil Genap Lebaran Kapan Berakhir?
ASKARA - Kebijakan peniadaan ganjil genap selama libur Idulfitri 2026 resmi berakhir hingga Selasa, 24 Maret 2026. Mulai hari Rabu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Sebelumnya, aturan ganjil genap dihentikan sementara sejak 18 Maret 2026 untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran. Kebijakan tersebut memungkinkan seluruh kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, bebas melintas di kawasan yang biasanya dibatasi.
Dengan berakhirnya relaksasi tersebut, pengendara kini kembali diwajibkan menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal operasional ganjil genap. Penerapan ini berlaku di titik-titik strategis yang selama ini menjadi fokus pengaturan lalu lintas.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali disiplin mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi tilang. Selain itu, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas jalan utama Jakarta.
Kembalinya kebijakan ganjil genap menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas pasca libur panjang, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat yang kembali normal setelah perayaan Idulfitri.

Komentar