Kenapa Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Sementara?
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 25 Maret 2026 di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di wilayah .
Peniadaan aturan ini dilakukan oleh melalui untuk menyesuaikan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama masa libur berlangsung. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang beraktivitas di ibu kota maupun yang melakukan perjalanan menjelang dan setelah Lebaran.
Meski aturan ganjil genap dihentikan sementara, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Setelah periode libur berakhir pada 25 Maret, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar