Kamis, 17 September 2026 | 09:17
NEWS

Sanksi Pertamina Terungkap, Status Dump Truck Kuning di SPBU Pontodon Dipertanyakan

Sanksi Pertamina Terungkap, Status Dump Truck Kuning di SPBU Pontodon Dipertanyakan
Ilustrasi sanksi Pertamina dan kasus dump truck berwarna kuning (Dok Askara)

ASKARA - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu SPBU terkait persoalan penyaluran BBM bersubsidi. Penyaluran Solar di SPBU tersebut dihentikan sementara selama 30 hari, terhitung sejak 11 September hingga 10 Oktober 2026.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penghentian tersebut merupakan sanksi sementara dan bukan pencabutan izin operasional SPBU secara permanen. Selama masa sanksi, kebutuhan Solar masyarakat akan dialihkan ke SPBU alternatif.

"Pertamina telah menetapkan penghentian sementara penyaluran Solar selama 30 hari, efektif 11 September hingga 10 Oktober 2026," kata Lilik melalui pesan WhatsApp kepada media.

Pertamina, lanjut Lilik, juga melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap lembaga penyalur agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Sementara terkait kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

"Pertamina siap memberikan data, informasi, maupun dukungan yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan tersebut," ujarnya.

Di tengah sanksi tersebut, perhatian publik terhadap hasil sidak Tim Gabungan di SPBU Pontodon belum mereda. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dump truck berwarna kuning yang ditemukan di lokasi bersama dump truck berwarna merah yang kemudian disebut diamankan oleh pihak Kepolisian.

Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, meminta aparat memberikan penjelasan mengenai status dan keberadaan kendaraan tersebut.

"Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan," ujar Chandra, Kamis (17/9/2026).

Sorotan muncul karena dump truck kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB tersebut disebut ditemukan membawa puluhan galon di lokasi SPBU. Pihak Kepolisian sebelumnya menyampaikan galon-galon tersebut dalam kondisi kosong. Namun, status kendaraan dan tindak lanjut pemeriksaannya masih menjadi pertanyaan publik.

Aktivis muda Parindo Potabuga juga meminta aparat membuka informasi mengenai status kendaraan tersebut. Menurutnya, kejelasan diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Status barang bukti perlu diperjelas. Sampai pada tahap ini, keberadaan dump truck DB 8254 KB menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan aparat dalam penanganan perkara," tegas Parindo.

Ia mendorong aparat tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi mendalami kepemilikan kendaraan, tujuan keberadaannya di SPBU serta riwayat transaksi BBM apabila terdapat data yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan.

Meski demikian, keberadaan kendaraan dan galon kosong tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Status hukum kendaraan maupun dugaan penyalahgunaan BBM tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Kini, selain menunggu berakhirnya sanksi Pertamina pada 10 Oktober 2026, publik juga menantikan penjelasan aparat penegak hukum mengenai status dump truck kuning tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting agar penanganan persoalan BBM bersubsidi di SPBU Pontodon berjalan transparan dan tidak menyisakan pertanyaan.

 

Komentar