Sabtu, 27 April 2024 | 10:30
NEWS

Sedang Dievaluasi, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 25 Ruas Jalan Ini

Sedang Dievaluasi, Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 25 Ruas Jalan Ini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Penerapan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di Jakarta sedang dalam tahap pengkajian oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Diketahui, saat ini gage hanya diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta. 

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan," ungkap Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (24/5).

Dikatakan Syafrin, rencana penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Alasan dilakukannya kajian gage ke 25 ruas jalan lantaran meningkatnya volume lalu lintas. 

Berdasarkan data Dishub, terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," ujar Syafrin.

Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Komentar