Ganjil Genap di Ruas Jalan Ini Akhirnya Ditiadakan
ASKARA - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan pelaksanaan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penghentian sistem ganjil genap itu mulai berlaku hari ini, Jumat (18/2).
"Hari ini ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,” kata Syafrin.
Dikatakan Syafrin, keputusan tersebut diambil karena menimbang rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata. Hal itu mengingat ada pembatasan bagi pengunjung di lokasi wisata.
"Di lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen,” ujarnya.
Dengan demikian, sambungnya, ganjil genap di ruas jalan tersebut belum diperlukan.
"Karena di dalam (lokasi wisata) sudah ada pembatasan kapasitas," ucapnya.
Syafrin mengatakan, aturan ini tertulis dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Komentar